Marak Kejahatan Asusila di Tobasa, Komnas PA Desak Polisi Jerat Tersangka Hukuman Mati

0 comments

JAKARTA,BB– Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait langsung turun tangan memberikan perlindungan terhadap korban dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tobasa. Meski pelaku yang kini menjalani proses pemeriksaan oleh Polres Toba. Namun Arist Medeka Sirait mendesak Polres Toba untuk mengganjar pelaku sesuai UU RI No.17 Tahun 2016

Dalam rilisnya ke Redaksi Beritabersatu.com. Rabu (10/4/2019). Ia mengungkapkan bahwa aksi kejahatan seksual menimpa korban seorang anak di Tobasa yang dilakukan oleh orang terdekat korban tentu menjadi pertanyaan besar. Dia menyayangkan tindak prilaku asusila di Tobasa itu lantaran pelaku adalah Ayahnya sendiri. Padahal setahunya bahwa masyarakat Batak di Tobasa sangat menjunjung nilai-nilai yang menyatakan dan mengedepankan Snakkonhi Fo Hamoraon di Ahu (anakku adalah hartaku), budaya “dalihan natolu” yakni respek terhadap hubungan keluarga, serta sangat religius.

“Nilai-nilai budaya Anakku adalah hartaku disana tinggal ucapan, karena slogan budaya itu kurang diiplementasikan lagi. Akibatnya anak yang jadi koban asusila dari orang terdekatnya sendiri di Tobasa,” beber Arist

Arist mengungkapkan fakta dan data telah menunjukkan bahwa kejahatan moralitas dan kemanusiaan sedang mengancam anak di Tobasa, jika tidak ditangani dengan segera maka kemungkinanannya kasus asusila terhadap anak bakal lebih bejat lagi.

“Terus terang saya gusar. Pasalnya cukup marak kejahatan seksual terhadap anak di Tobasa olehnya itu demi keadilan hukum bagi korban dan membuat efek jera bagi para predator kejahatan seksual di Tobasa, untuk itu kami Komnas Perlindungan Anak sebagai Lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia dengan mendesak Polres Tobasa menegakkan hukum yang berlaku dalam perlindungan anak,” tegasnya.

” Polres Tobasa harus menerapkan memberikan efek dengan menjerat pelaku pada UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya menjadi hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. Penerapan UU RI No.17 Tahun 2016 sangat penting dilakukan penyidik dalam sangkaannya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan tuntutannya secara maksimal,” lanjut Arist degan tegas lagi.

Dia berharap jika saatnya pemerintah Tobasa melalui Dinas PPPA dan PMD Kabupaten Tobasa segera mendeklrasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampung dengan melibatkan tokoh masyarakat dan adat di desa, alim ulama, gereja dan para pegiat perlindungan Anak, penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), guru maupun pamong desa.

“Sudah haruslah Pemerintah Tobasa deklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampung di daerahnya, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan adat di desa, alim ulama, gereja dan para pegiat perlindungan Anak, penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), guru maupun pamong desa, agar gerakan ini dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat rentan pada pedesaan menggunakan dana desa,” harapnya.

Sebelumnya juga sambung Arist kejadian asusila terhadap anak terjadi di Kecamatan Silaen, di wilayah itu juga korban seorang anak yang dilakukan oleh ayah dan paman kandungnya sendiri dan itu dilakukan secara bersama-sama hingga korban melahirkan, kasusnya juga belum selesai.

Arist menyebutkan aduan yang diterimanya di Kabupaten Tobasa dalam catatan perbuatan pelaku berinisial N (70), ia melakukan perbuatan bejatnya terhadap lima orang korbannya. Ikhwal peristiwa itu terjadi di Sosor Ladang Porsea. Kejadian serupa kembali terjadi pelaku berinisial NN (45) yang merupakan seorang ayah juga melakukan aksi bejat tehadap aanaknya berusia 9 tahun. Itu terjadi di Balige.

Ada pula aduan keluarga korban bernama Juhardi melayangkan aduan tindak asusila pada tanggal 2 April 2019 di Polres Tobasa. Pelaku berinisial DP (48) terlapor melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial (TD) merupakan tetangganya sendiri aksi bejat DP dilakukan dikebon kopi Mual Ganjang, Desa Pintu Batu, Kecamatan Silaen.

“Kala itu korban pulang dari sekolah bersama temannya dan berpapasan dengan pelaku, Entah apa dibenak pelaku. Dia lebih dulu menyampaikan rekan korban untuk menunggu selanjutnya, pelaku menarik korban ke kebun kopi, dilokasi itu pelaku melakukan ulah bejatnya, se usainya ia mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada orangtua korban, kemudian pelaku memberikan korban uang senilai Rp4 ribu,” jelas Arits mengutip aduan korban.

Aksi pelaku terbongkar kata rists saat korban mengadu ke orang tuanya, selanjutnya orang tua korban menyampaikan warga untuk bersama-sama mengadukan laporan menimpa anaknya ke Polsek Silae Polres Tobasa,” Aduan keluarga korban dan warga ditindaklanjuti petugas kepolisian, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelikan pelaku terdeteksi tengah berada di kampung Laguboti. Disana petugas kepolisian berhasil menyergap pelaku yang selanjutnya Polsek Silae menyerahkan pelaku ke Mapolres Toba untuk diproses hukum lebih lanjut,” Arist Komnas PA menandaskan.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like