“Usai diintrogasi dan sudah dikantongi identitas rekannya hari itu juga tersangka digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya yang disebutkan beralamat Jalan Landak Inpeksi Kanal. Tim langsung mengepung sebuah rumah kos-kosan Ewa. Disana Tim Elang berhasil mengamankan dua orang perempuan bernama Sri Nurhayati alias Eci (27), Ria Febrianti alias Ria (31) dan teman lelakinya bernama Andi Dahsyat (20), selain mengamankan ketiga pelaku turut disita barang bukti yang dikuasainya berupa satu buah kaca pireks dan lima saset plastik kosong, selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangannya,” jelas Diari.
Menurut ketarangan ketiga pelaku, selain mengakui barang haram itu dikuasainya. Iapun menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang bandar bernama Arfan alias Appang beralamat di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya di Perumahan Orchid.
“Lagi-lagi pengembangan dilakukan dilokasi yang ditujukan dan diperoleh informasi oleh Tim Elang bahwa di Peruhan Orchid sedang berlangsung transaksi Narkoba. Tak butuh waktu lama Tim Elang mengepung sebuah rumah yan diduga dijadikan tempat transaksi sabu itu. Hasilnya dua orang tengah berada dilokasi itu. Dia adalah lelaki Arfan (33) bersama teman wanitanya beranama Jeni (30). Hanya saja saat Arfan yang hendak diamankan ia melakukan
perlawanan dengan maksud mencoba melarikan diri, meski tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun diabaikan dengan terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas. Dari penangkapan Arfan yang merupakan bandar yang ditemani teman wanitanya diamankan barang bukti berupa dua saset besar, dan satu buah timbangan digital. Ara selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Diari lagi.
Dia menambahkan bahwa dalam catatan kepolisian diketahui sebelumnya jika istri Arfan lebih dulu diamankan dan telah mendekam di bui Rumah Tahanan (Rutan) Makassar lantaran menguasai barang haram jenis sabu seberat 3 kg, “Jadi Arfan itu memiliki seorang istri yang telah ditangkap karena menguasai sabu seberat 3 kg dan istrinya itu mendekam di bui sel rumah tahanan (rutan) Makassar. Kini Arfan susul istrinya, atas perbuatannya maka tersangka dijerat pasl 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU narkotika RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti