Lanjutan Kasus di Kemenag, KPK Akan Panggil Sekjen DPR

0 comments

JAKARTA BB, — Terkait kasus lanjutan kasus di Kemenag, Penyidik KPK akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Sekjen DPR tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Sebenarnya Indra telah masuk daftar pemeriksaan KPK pada Kamis (4/4) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Belum diketahui kaitan Indra Iskandar dengan perkara suap jual beli jabatan di Kemenag ini. Diduga, Indra mengetahui kronologi atau konstruksi perkara ini.

Sehingga, tim penyidik membutuhkan kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan Romahurmuziy.

Selain Indra, KPK juga bakal memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman. Sama seperti Indra, Hadi akan bersaksi untuk Romahurmuziy.

Selain Romy–sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sumber: Tribunnews

Editor: Muh. Asdar

You may also like