PALU, BB — Kasus end kontrak dua karyawati asal perusahan GCNS beeujung ke Meja Hijau PPHI. Kedua orang ini juga berasal anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) atas nama Nurmala Skom dan Yusri Yunus dari PT. GCNS / Imip Grup yang diberlakukan secara sepihak.
Menyikapi hal tersebut, salah satu anggota lembaga yang di berada di SPN, Katsaing meggaku tidak akan tinggal diam melihat saudara dan saudarinya yang di perlakukan secara tidak adil berdasarkan undang – undang Ketenagakerjaan.
“Pengakhiran hubungan kerja terhadap ke 2 pekerja tersebut sangat merugikan bagi karyawan tersebut,” ungkap Katsaing.
Dikatakan Katsaing, bahwa Pasalnya berdasarkan peraturan PKWT dalam Pasal 61 poin UUK sangat jelas. Jika dilihat dari jenis pekerjaannya yang dilakukan oleh pekerja tersebut, sifatnya tetap dan berkaitan dengan proses produksi.
“Apapun dalilnnya, kami akan melakukan perjuangan hingga ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, kehadiran kami di Palu, tak lain untuk memperjuangkan anggota yang terkena musibah end Kontrak,” tegas Katsaing, selaku Ketua DPC SPN Morowali, melalui via Whats Appnya, selasa (9/4/2019)
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika lanjutan perkara dua Pekerja asal PT.Gcns tersebut dihadiri Rusydin S. Sos M.H didampingi 2 orang staf, dari pihak perusahaan Alkausar dari pt. Gcns dan Safaruddin dari HR imip, dan Ketua DPC Katsaing selaku perwakilan dari pekerja.
“Dalam persidangan tidak ada kesepakatan karena pihak Serikat Pekerja Nasional meminta agar ke 2 Pekerja tersebut tetap dipekerjakan kembali karena proses pengakhiran kontrak pekerja tidak sesuai dengan amanah UUK jo Kep-Men 100 thn 2004. Sementara Solusi yang diberikan kepada Serikat Pekerja Nasional agar pekerja tersebut melakukan pengajuan dari pihak pengusaha agar melamar dari awal sehingga dapat bekerja kembali,” terang Katsaing sang pejuang Buruh sejati itu. (Rahman)
Editor : Muh. Asdar