Usai Jual Motor yang Dijarahnya, Charles Diringkus di Kosan, Penadanya Juga Diciduk

0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang pria bernama Chrales Christian (22) dan Erwin yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (curanmor) digiring kesebuah ruang di Mapolsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi yang memeriksanya Charles mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor milik warga di Jalan Manggala kemudian di jual ke pedanah di Kabupaten Pangkep.

Sementara Erwin mengakui jika motor yang dikuasainya itu dibeli dari Charles yang saat itu mendatanginya di Kabupaten Pangkep.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex yang dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019) membenarkan dua orang pelaku pencurian motor dan penadahnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Manggala. Dia keduanya sebelumnya terlapor oleh korbannya, selanjutnya petugas polsek Manggala menindaklanjuti laporan korban hingga pelaku dan pendahnya diringkus.

“Awalnya anggota Polsek Manggala turun melakukan penyelidikan dari laporan pencurian motor yang diterimanya. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan seorang pelaku yang mencuri motor di wilayahnya itu. Tanpa menunggulama Tim Reksrim dipimpin Kanit Reksrim Iptu Syamsuddin langsung kelokasi yang ditujukan disebuah rumah kos-kosan diwilayah Manggala. pelaku pun tak bisa berkutik dia langsung dibekuk,” kata AKP Alex.

Pelaku kepada polisi mengakui telah melakukan pencurian motor kata Alex. Dia pun mengungkapkan jika motor yang dicurinya itu dijual seharga Rp2 juta ke seorang pria bernama Erwin yang berdomisili di Kabupaten Pangkep.

“Usai diintrogasi petugas langsung menggiring Charles, pada Minggu (8/4/2019), dalam pengembangan di Kabupaten Pangkep. Disebuah rumah disan dikepung. Pria bernama Erwin berhasil diringkus. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DD 5625 JV yang ditadahnya diamankan,” pungkasnya.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like