Maling Sembunyi Dikamar Perempuan di Tallo, Berakhir Dengan Sebutir Peluru Melesat Dikaki

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR, BB — Pelarian Iksan alias Iccang yang memiliki catatan kepolisian teregistrasi dengan Nomor laporan polisi LP/ 33 / III / 2019 / Sulsel Res Pelabuhan Polsek Wajo pada tanggal 29 Maret 2019, dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) akhirnya terhenti sementara waktu, setelah tim gabungan Polsek Wajo yang di beck up Tim Khusus Polda Sulsel berhasil mengendus persembunyiannya di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo. Bahkan, Iksan berakhir di ujung bedil saat proses pengembangan berlangsung, Selasa dini hari (9/4/2019)

Kepala Bidang hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan warga Jalan Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo itu dilumpuhkan lantaran saat digiring dalam pengembangan kasusnya berdasarkan pengakuannya menyembunyikan barang bukti dilokasi yang ditujukan oleh petugas. Namun saat itu Iksan mencoba melarikan diri.

“Ketika dilokasi penunjukan barang bukti tersangka mengelabui petugas. Ia memanfaatkan situasi itu untuk mencoba melarikan diri. Upaya persuasif dengan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Namun dibaikan dengan terpaksa petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melepaskan kembali sebutir peluru. Dor. Peluru melesat dikaki Iksan seketika jatuh tersungkur, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Dicky.

Sebelumnya kata Dicky tersangka terlapor di Mapolsek Wajo dalam tindak pidana pencurian pada tanggal 9 Maret 2019 lalu. Pelaku (Iksan) menggasak beberapa barang berharga miliki korban.

“Laporan korban ditindaklanjuti Tim Khusus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB turu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di jalan Lembo, Selanjutnta Timsus Polda Sulsel berkoordinasi ke Mapolsek Wajo untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap buruannya itu. Setiba disebuah rumah di Jalan Lembo sempat tersangka dinyatakan melarikan diri. Namun sebuah kamar perempuan langsung digeledah. Hasilnya tersangka diamankan dikamar perempuan bernama Mila itu, selanjutnya digelandang ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan awal,” beber Dicky.

Menurut penuturan tersangka jika dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Salemo Lorong 158 nomor 45, Kelurahan Malimongan Tua, “Tersangka mengaku mengambil beberapa barang milik korban beralamat di Jalan Salemo Lorong 158 nomor 45. Timsus Polda Sulsel selanjutnya menyerahkan tersangka ke Mapolsek Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dicky.

Penulis : Andi Afdal

Editor : Arjuna Sakti

You may also like