Ditangkap Karena Aniaya Polisi, Oknum Mahasiswa Ini Mengaku Dihalangi Bakar Ban

0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang lelaki tengah berada disebuah ruang Mapolrestabes Makassar, Senin (8/4/2019). Dia lelaki itu bernama Awal Juli alias Wawan (22) yang berstatus Pelajar Mahasiswa Fakutas Filsafat dan Politik Universitas Alauddin Makassar dihadapkan dengan laporannya dalam tindak penganiayaan terhadap salah seorang anggota kepolisian.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu mengatakan bahwa Mahasiswa yang digiring oleh Tim Jatanras itu ke Mapolestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran terlapor dalam tindak pidana penganiayan.

Dimana sebelumnya Aksi penganiayaan itu berlangsung di Jalan Alauddin pada saat yang bersangkutan sedang berunjukrasa mengatasnamakan driver Gojek Online, dimana anggota Polri yang bertugas dalam pengamanan saat itu dianiaya oleh yang bersangkutan sehingga seorang anggota kepolisian itu melaporkannya.

“Dari laporan korban penganiayaan seorang anggota Polri. Kami pun dari Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang di beck Tim Resmob Polda Sulsel diturunkan melakukan penyelidikan terhadap oknum Mahasiswa penganiaya Anggota Polri itu. Dari hasil penyelidikan dari sejumlah Mahasiswa yang berunjukrasa kala itu. Terduga pelakunya teridentifikasi, keberadaannya pun diketahui tengah berada sebuah kos-kosan di Kabupaten Gowa. Disana kami Tim gabungan Jatanras Polrestabes di beck up Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel, langsung mengepung sebuah kos- kosan pada Minggu (7/4/2019). Dan berhasil mengamankan yang bersangkutan yang hendak bersembunyi, selanjutnya yang bersangkutan digiring ke Mapolrestabes untuk dihadapkan dengan laporannya,” jelas Iptu Eka Bayu.

Terpisah, Kepala Satuan Reksrim (Kasat Reksrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengemukakan oknum Mahasiswa itu saat dimintai keterangannya mengaku kesal karena dihalang-halangi membakar ban di tengah jalan.

“Jadi yang bersangkutan mengaku kesal karena dihala-halangi ketika hendak membakar ban di tengah jalan. Dia yang bersangkutan dilarang oleh petugas karena menimbulkan kemacetan. Apalagi pengunjukrasa saat itu hendak menutup jalan. Padahal yang bersangkutan hendak disampaikan oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis. Namun malah memukul kepala Ipda Darwis. Aksi bersangkutan melakukan pemekulan terekam video amatir sehingga teridentifikasi, hingga tim gabungan diturunkan di beck up, Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” beber Indratmoko, Senin (8/4/2019)

Jika yang besangkutan terbukti dalam kasusnya tambah Kasat Reksrim maka pasal yang dijeratkan pada pasal 214 ayat (1) atau pasal 212 tentang menghalang-halangi pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya, “Kalau terbukti maka yang bersangkutan terancam tujuh tahun penjara,” tukas Kasat Reksrim.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like