Demo LKBHMI, JPU Janji Dalam Sepekan Akan Kasasi Kasus Ilegal Mining

0 comments

MAKASSAR, BB — Pengunjukrasa mengatasnamakan Aktivis Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar berorasi bergantian didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Senin (8/4/2019)

Tujuanya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), untuk segara melakukan kasasi ke Mahkama Agung terhadap vonis tak bersalah terdakwa terduga dalam kasus tambang ilegal mining James Kontaria oleh Hakim Pengadilan yang diketuai Basuki Wiyono.

“Kami minta Jaksa Penuntut umum (JPU) segera mengambil upaya hukum dengan jalur kasasi dalam kasus penambangan emas ielgal yang diputus tak bersalah oleh Hakim Pengadilan. Apabila JPU tidak segera melakukan upaya hukum dengan akasasi maka akan membenarkan dugaan-dugaan sikap kompromotis JPU dalam perkara tersebut,” tegas Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi.

Dia sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dinilainya sangat mencederai supremasi penegakan hukum di Indonesia. Karena kejahatan illegal mining tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak. Kedua, dugaan illegal mining yang dilakoni terdakwa dapat berulang terjadi karena hingga saat ini terdakwa masih menjalani usaha yang masih berkaitan dengan bisnis emas.

“Selain itu, kegiatan yang dimaksud juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokasi tambang dan pekerjanya. Sehingga sangat patut Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memutuskan perkaranya kemarin,” terang Juhardi.

Aksi LKBHMI diterima Kepala Seksi Penenrangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Kepada pengunras Salahuddin berjanji jika pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum kasasi perkara ilegal mining tersebut.

“Kami JPU akan segera Kasasi dalam jangka tujuh hari (sepekan) jika tidak kasasi biar digaransi jaksa itu dan bakal berhenti jadi jaksa. Karena kasasi itu wajib untuk dilakukan. Makanya dalam waktu tujuh hari ini dipersiapkan memori kasasi yang selanjutnya diteruskan ke Kejagung RI,” janjinya didepan Pengunras.

Diketahui, perkara penambangan emas ilegal yang menjerat tiga orang terdakwa salah satunya pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar, Jemis Kontaria, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap terdakwa Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.

Dari tangan Darwis, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu

Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis Kontaria saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.

Tak sampai disitu, tim kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.

Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jemis bersama kedua rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like