Adapun cara pelaku mempekerjakan ketiga SPG untuk melayani pria hidung belang, kata Indratmoko lagi perempuan AY menggunakan aplikasi Michat yang selanjutnya ia menulis status mudah ditanggapi oleh pria hidung belang.
“Dia Mucikari Ay ini tulis status di aplikasi Michat “Open BO” satus ini mudah dipahami oleh pria hidung belang jika statusnya merupakan pekerja seks komersial, sehingga pria hidung belang mengomentarinya hingga mereka transaksi, lebih dulu mucikari memperlihatkan gambar wajah si wanita yang dipekerjakannya itu, setelah itu tranksaksi harganya yang dipatok mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta, setelah sepakat kencan perempuan Ay kemudian mengarahkan tamunya ke lokasinya yang nantinya ke kamar yang sudah disediakan, usai PSK berkencan dengan hidung belang mereka pun menyetor ke Ay,” ungkap pelaku yang ditirukan Kasat Reksrim.
Mereka pekerja seks komersial ini mengaku melayani mulai hari Senin hingga Jumat, “Ketiganya mengaku melayani hidung belang mulai hari senin hingga Jumat, hari Sabtu dan Minggu mereka libur, aksi prostitusi itu berlangsung sejak bulan Januari 2019 dan sang mucikari mengaku jika dirinya mendapat upah dari kegiatan prostitusi online itu meraup untung Rp3 juta perbulan. Atas perbuatan melawan hukum maka ia dijerat pasal296 KUHPidana jo pasal 506 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain maka ia dianjam kurungan selama 1 tahun 4 bulan,” tegas Kasat Reksrim.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti