Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam di kota Palopo itu, diketahui sejak awal ditangani oleh Polres Palopo, kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan hingga saat ini belum ada progres.
Diketahui sebelumnya Proyek pengadaan kandang ayam sebanyak 1000 unit yang merupakan program Pemerintah Kota Palopo (Pemkot Palopo), Sulsel tersebut, diketahui pengerjaan tahap awalnya dilaksanakan pada tahun 2014 yang tersebar di Kelurahan Lebang 15 unit, Kelurahan Sampoddo 15 unit dan Kelurahan Mawa 10 unit.
Selanjutnya proyek berlanjut di tahun 2015. Dimana pihak Pemkot Palopo dikabarkan terus melakukan inovasi dengan harapan dapat berjalan sukses dalam pengadaan budidaya ayam kampung unggul bagi 35 Kepala Keluarga (KK) calon penerima manfaat yang masing-masing 15 KK di Kelurahan Purangi dan 20 KK di Kelurahan Sendana.
Padahal pada APBD Perubahan tahun anggaran 2014 seharusnya dibangun sebanyak 342 unit kandang ayam. Kemudian pada APBD 2015 kembali dibangun 658 unit kandang ayam. Sehingga total kandang ayam yang seharusnya diadakan berjumlah 1000 unit.
Kegiatan yang total menggunakan anggaran sebesar Rp 8 miliar itu, kemudian diketahui bermasalah ketika awal tahun 2017. Dimana produksi ayam di kota Palopo dinilai tidak produktif secara signifikan. Sehingga sejumlah anggata DPRD Palopo kala itu, mempertanyakan sejauh mana hasil produksi pengadaan kadang ayam yang dimaksud.
Harusnya, menurut DPRD kota Palopo kala itu, melalui program pengadaan 1000 unit kandang ayam tersebut, taraf ekonomi masyarakat kota Palopo utamanya sebagai penerima manfaat, tentunya juga meningkat. (Red)
Editor : Arjuna Sakti