MAKASSAR, BB — Pelarian pria berinisial PD (49) akhirnya terhenti saat polisi mengepung kediamannya di Kota Makassar, Sabtu (5/4/2019). PD dalam catatan kepolisian terlapor dalam tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur hingga hamil, aksinya terbongkar saat pihak keluarga korban melaporkan peristiwa menimpa perempuan sebut saja samarannya Bunga (12) di Mapolrestabes Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reksrim) Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Kada dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan, “Pelaku pemerkosa perempuan dibawa umur hingga hamil berhasil diamankan. Kini masih dalam pemeriksaan,” jelas AKBP Indratmoko.
Sebelumnya kata perwira dua bunga melati dipundaknya itu pihak keluarga korban dalam aduannya mengungkapkan bahwa korban baru diketahui hamil saat pihak keluarganya memperhatikan perut korban yang kian membesar.
“Merasa curiga dengan perut korban kian membesar hingga dilakukan tes kehamilan. Hasilnya positif dua bulan. Korban pun saat ditanya mengaku bahwa dirinya telah diperlakukan bejat oleh seorang lelaki yang disebutkan identitasnya yakni PD, saat itulah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut,” terang Kasat Reksrim.
Adapun modus yang dilakukan menurut keterangan pelaku bahwa ia perdayai korban dengan mengiming-imingi uang, “Pelaku perdayai korban dengan mengiming-imingi uang, selajutnya melakukan ulah bejatnya dengan memaksa korban, setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak menyampaikan keluarganya,” tandas Kasat Reksrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti