Asyik Berjualan Depan Sekolah di Sinjai, Dua WNA Asal China Disergap

0 comments

SINJAI, BB — Dua orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China bernama Cai Yongcong (38) dan Chen Xia (36), keduanya yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini disergap oleh Tim Pora Sinjai saat berjualan barang di depan sekolah, Kabupaten Sinjai.

Terungkapnya aksi keduanya saat Tim Pora mendapat informasi menyebutkan bahwa ada WNA sedang berjualan di Kabupaten Sinjai. Tanpa menunggulama Tim Pora bergerak kelokasi yang ditujukan tepatnya depan sebuah sekolah di Kabupaten Sinjai, kedua WNA asal china itu pun diamankan bersama barang bukti yang dijualnya.

Selanjutnya Tim Pora Sinjai menyerahkan kedua WNA asal china itu, pada Kamis 28 Maret 2019 ke Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Migrasi Klas I TPI Makassar.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka yang dikonfirmasi, Jumat kemarin (5/4/2019). Dia mengatakan Petugas mengamankan keduanya karena izin Visa dimiliknya hanya sebagai pengunjung wisata. Namun ternyata keduanya berjulan berupa jam tangan, sepatu, baju serta barang lainnya di Kabupaten Sinjai.

“Beruntung Tim Pora Sinjai mengendus aksi kedua pasutri WNA asal china itu, sehingga diamankan bersama barang buktinya. Selanjutnya Tim Pora Sinjai berkoordinasi kepada kami untuk dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Seteleh diperiksa. Hasilnya yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal (itas) dan izinnya hanya kunjungan wisata. Tapi kenyataannya berjualan berupa jam tangan sepatu, baju dan dagangan lainnya di Kabupaten Sinjai,” beber Andi Pallawarukka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, Pasutri WNA itu mengaku dagangan Sinjai, selain di Sinjai ia juga mengaku pernah berjualan di Kabupaten Bone. Disana (Bone) mereka mengontrak rumah penduduk, begitupun saat berada di kabupaten Sinjai ia juga tinggal di rumah warga yang berprofesi guru sekolah.

“Keduanya sampai menumpang dirumah warga setelah berkenalan dengan seorang pria yang berprofesi guru. Sementara pelanggarannya adalah Visa. Dia mengantongi Izin Tinggal Sementara (itas) yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Klas I Ibu Kota Jakarta Barat. Itas itu diperoleh lewat online yang diduga palsu. Tapi kami dalami pelanggarannya dan berkoordinasi ke pihak Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat,” pungkas Andi Pallawarukka.

Penulis : Muh. Asdar

Editor   : Arjuna Sakti

You may also like