“Kami Timsus Polda Sulsel menindaklanjuti aduan korban dengan turun melakukan penyelidikan, lebih dulu ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Bulogading untuk mengambil keterangan saksi-saksi lalu mencocokkan tayangan kamera CCTV. Selanjutnya Tim menyebar. Tidak lama berselang diperoleh informasi salah satu pelaku diketahui tengah berada dirumahnya di Jalan Maccini. Pengepungan dilakukan. Hasilnya lelaki bernama Arham Jaelani berhasil dibekuk. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Bulogading,” beber Artenius.
Selain mengakui perbuatnnya sambung dia, pelaku juga mengaku jika aksinya tidak seorang diri melainkan bersama tiga rekannya, “Setelah identitas ketiga rekannya kami kantongi, selanjutnya Arham digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya hingga mereka ketiga rekannya berhasil diringkus dirumahnya masing-masing. Dari penangkapan ke empatnya diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, satu unit gawai merk Oppo A37 warna putih, satu unit gawai Xiomi warna putih, satu unit gawai merek Samsung FM warna putih, satu unit gawai merek Advan lipat warna hitam, tiga buah dompet milik pelaku, dan uang tunai senilai Rp20 juta, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan,” urai Artenius.
Menurut penuturan ke empatnya, mereka melakukan aksinya dengan cara salah satu dari mereka (pelaku) berpura-pura bertamu atau mengaku sebagai petugas PLN atau pun petugas PDAM untuk mengalihkan perhatian korban (pemilik rumah)
dengan mengajak ngobrol ataupun menawarkan sesuatu untuk dijual.
“Ketika salah seorang pelaku mengajak korban cerita sampai lengah, mereka komplotan pelaku lainnya masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil barang berharga berupa uang korban, selain itu pelaku juga mengaku sudah seringkali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Bahkan disebutkan sudah tiga kali di Jalan Bulogading, kemudian dua kali di Jalan Sungai Saddang, mereka juga komplotan pelaku pernah ditangkap di Polda Jatim. Namun mereka telah menjalani hukuman dalam kasus curat dilakukan disana hingga komplotan ini menyandang status residivis curat,” pungkasnya.
Penulis : Andi Afdal/ Pitto
Editor : Arjuna Sakti