Setahun Kasus IPAL Kota Palopo Mandek. Ditkrimsus : Kami Menunggu Hasil Audit BPK

0 comments

MAKASSAR, BB — Kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Kota Palopo yang sudah setahun dalam penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel belum juga menemui titik terang terhadap bersangkutan dalam proyek yang diduga menelan kerugian negara tersebut.

Bahkan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, yang sudah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Namun juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

“Kalau pemeriksaan saksi sebanyak 60 orang sudah kita periksa, untuk diketahui jumlah kerugian negara untuk itu kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujarnya melalui via telepon, Rabu (3/4/2019)

Sementara itu Abdul Muthalib selaku Direktorat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sangat menyayangkan penanganan kasus dugaan korupsi IPAl Kota Palopo yang sudah setahun dalam penyelidikan Direktoat Kriminal Khusus Polda Sulsel.

“Kasus IPAL Kota Palopo itu sudah setahun dalam penyelidikan Ditkrimsus Polda Sulsel seharusnya sudah ada tersangka. Apalagi kasus IPAL ini kan rentetan kasus korupsi kok mandek. Padahal telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kan tentu dipertanyakan ada apa,?” kata Muthalib.

Kendati berharap agar Kapolda segera mengevaluasi kinerja Ditkrimsus. Pasalnya cukup lamban dalam menuntaskan kasus korupsi dan salah satu kasus IPAL Kota Palopo itu lamban sudah setahun lebih tanpa ada progres

Ia berharap Kapolda Sulsel segera mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel tersebut. Karena dianggap tidak cakap dalam penuntasan kasus-kasus korupsi. Salah satunya kasus IPAL Kota Palopo yang memakan waktu setahun lebih tanpa ada tahap lebih lanjut.

“Sudah layak Kapolda evaluasi Direktur sampai penyidiknya karena mereka tak memperlihatkan proses kemajuan yang nyata dalam penanganan kasus IPAL Kota Palopo, dengan demikian kami menduga ada kongkalikong dalam kasus ini,” ungkap Muthalib

Perlu diketahui jika proyek pembangunan IPAL di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo itu menelan anggaran senilai Rp4,6 miliar yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 silam. Yang pengerjaannya oleh Dinas Tata Ruang Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara

Dalam penyelidikan ini pun berjalan hingga tahap penyelidikan, sebelumnya juga Putra mahkota Palpo yakni Farid Kasim Yudas sempat dikait-kaitkan dengan keterlibatannya. (Red)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like