Empat Pelaku Sabu Kiloan di Sidrap Divonis Mulai 20 Tahun dan Seumur Hidup

0 comments

Djasmaniar menjelaskan, alasan hukuman ke empat pelaku ini sama beratnya meski berbeda berat barang buktinya itu untuk pembelajaran kasus penyalagunaan narkoba dimata hukum sama.

“Pelaku 5 Kg dan 1 Kg itu sama vonis berat karena mereka merupakan jaringan internasional Malaysia. Dan ini merupakan pembelajaran bagi lainnya jika dimata hukum kami perlakukan hukuman sama, diatas 5 gram hingga kiloan itu kita hukum seberat-beratnya tanpa ampun,”lontarnya.

Sementara, Flasback pengungkapan kasus 5 kilogram ini berawal oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan ungkap kasus. Sabu sebanyak 5 kg berhasil disita di Kabupaten Sidrap, Sulsel, 19 Juli 2018 lalu.

Barang terlarang itu ditemukan di dua lokasi berbeda di di Kelurahan Macowaralie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Adapun penyitaan dilakukan pada Kamis (19/7) lalu. Dalam kasus ini, Tim gabungan turut mengamankan tersangka. Yakni, Antoni bin Amang, (39) dan Munawir alias Saddang bin Rauf, (29). Kemudian satu tersangka berinisial Antoni yang berperan sebagai penerima barang.

Diduga kuat, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui, pengiriman sabu-sabu itu dikendalikan seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros, Sulsel.

Sementara kasus 1 Kilogram dengan pelaku Amiruddin (36) asal kecamatan Baranti ini bermula setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap tersangka di Desa Talumae, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap, Senin, 22 Oktober 2018 lalu. (Ady)

Editor : Muh. Asdar

You may also like