Empat Pelaku Sabu Kiloan di Sidrap Divonis Mulai 20 Tahun dan Seumur Hidup

0 comments

Tim Majelis Hakim bersepakat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sidrap masing-masing beranggotakan Irwan Ashadi, SH (Kasie Pidum), Jhadi Wijaya,SH, Wiryawan Batara Kencana,SH.

Para JPU membuktikan dakwaan ketiganya dengan Tuntutan 20 tahun serta penjara seumur hidup itu berdasarkan pasal yang didakwakan yakni terpidana Donni, yang ditangkap di Jakarta 2 Agustus 2018 lalu didakwa seumur hidup sesuai pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1).

Begitupun Antoni dan Munawir Saddang didakwa pasal dan ayat yang sama kecuali pengenaan pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan vonis 20 tahun penjara.

Kajari Sidrap Djasmaniar,SHMH, membenarkan Tuntutan JPU sudah sejalan dengan Majelis Hakim yang memghukum berat para pelaku tanla ampun.

“Mereka kita buktikan pasal tentang penyalagunaan narkoba yakni Menyimpan, Memiliki, Menguasai, Menyediakan Narkoba jenis Gol.1 (bukan tanaman) dengan beratnya melebih 5 gram. Disini yang dilakukan pada 3 terdakwa ada Permufakatan Kejahatan terstruktur,”ungkap Djasmaniar, Jumat (05/04/2019).

Sama putusan terpidana Amiruddin, yang terbukti pengenaan pasal 114 Jo 112 yang di tuntut selama 20 tahun dan putusan MH sepaham JPU.

“Kasus 1 Kilogram dengan terdakwa asal Baranti bernama Amiruddin (36) ini merupakan jaringan Internasional Malaysia. Dan juga lebih dulu divonis 20 tahun penjara dari tuntutan kami sama 20 tahun penjara. Alhamdulillah, bukti keseriusan kita ini menghukum para pelaku dengan vonis berat-berat,”tegas Djasmaniar dikantornya, sesaat lalu.

Halaman selanjutnya…

You may also like