SIDRAP, BB — Komitmen untuk melawan dan memberantas kasus peredaran narkoba di wilayah hukum kabupaten Sidrap benar-benar bukan isapan jempol belaka oleh 3 institusi penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Ketegasan itu dibuktikan dengan menghukum 4 pelaku penyalagunaan narkoba dengan divonis sangat berat. Mulai 20 tahun hingga hukuman Seumur hidup.
Seperti dibuktikan dakwaan 4 pelaku dengan dua kasus narkoba yang berbeda yakni pengungkapan 5 kilogram bandar dan kurirnya serta 1 kilogram yang kesemua TKPnya di Kabupaten Sidrap.
Untuk kasus Sabu 5 kilogram itu, masing-masing Antoni bin Amang, (39) dan saudaranya Donni bin Amang (35) serta Munawir alias Saddang bin Rauf, (29).
Donni diputus penjara seumur hidup, sementara Antoni dan Saddang divonis 20 tahun penjara.
Sidang amar putusan ketiganya dibacakan tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap oleh Bintang AL, SH (Ketua) dan Andi Maulana,SH serta Muh Firman,SH masing-masing anggota pada Senin 1 April 2019 lalu.
Halaman Selanjutnya. .