Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu menyebutkan barang yang berhasil disita milik pelaku Bani. Selain 34 botol dan 10 buah jerigen siap meledak disita, barang bukti lainnya yang disita berupa kapal Jolloro yang digunakan saat beraksi, kemudian, tiga unit kacamata silam, satu unit kompresor, tiga butir regulator, dua pasang sepatu selam, dua botol kecil diduga berisi serbuk TNT, satu unit GPS
” Ada beberapa barang bukti dalam penguasaan pelaku berhasil kami sita berupa, 34 botol dan 10 jeringen berisi bahan peledak, kapal Jolloro yang digunakan saat beraksi, kemudian, tiga unit kacamata renam, satu unit kompresor, tiga butir regulator, dua pasang sepatu selam, dua botol kecil diduga berisi serbuk TNT, satu unit GPS. Atas perbuatan pelaku dengan melawan hukum maka ia dijerat pasal pasal berlapis terdapat dalam pasa 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, dan pasal 85 UU RI 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan nancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Andi Afdal/ Pitto
Editor : Arjuna Sakti