Pertama, kata Juhardi, kejahatan illegal mining tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak. Kedua, dugaan illegal mining yang dilakoni terdakwa dapat berulang terjadi karena hingga saat ini terdakwa masih menjalani usaha yang masih berkaitan dengan bisnis emas.
“Selain itu, kegiatan yang dimaksud juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokasi tambang dan pekerjanya. Sehingga sangat patut Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memutuskan perkaranya kemarin,” terang Juhardi.
LKBHMI, kata Juhardi, mendekat ini akan mempertanyakan upaya kasasi pihak Kejaksaan dengan berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Kita akan tagih ketegasan Jaksa terkait ini. Apakah upaya kasasi benar-benar akan dilakukan atau tidak. Mendekat ini kami akan ke Kantor Kejati Sulsel,” ujar Juhardi.
Diketahui, perkara penambangan emas ilegal yang menjerat tiga orang terdakwa salah satunya pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar, Jemis Kontaria, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap terdakwa Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Dari tangan Darwis, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis Kontaria saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Tak sampai disitu, tim kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jemis bersama kedua rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Arjuna Sakti