MAKASSAR, BB — Hakim yang diketuai Basuki Wiyono terhadap terdakwa Jemis Kontaria dalam perkara penambangan emas ilegal (illegal mining) dengan hasil putusan onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum menuai kecaman dari Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi)
Bahkan ACC mendesak Kejaksaan agar menempuh upaya kasasi menyikapi putusan bebas terdakwa perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua itu.
“Harus segera Jaksa kasasi putusan onslaag vervolging perkara penambangan emas ilegal (illegal mining) ini. Kami sangat menyayangkan penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang telah menjerat dua orang terdakwa yakni Jemis Kontaria dan Darwis. Yang bersangkutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup ringan begitu juga dengan putusan Majelis Hakim yang terkesan sangat kompromistis. Pak Kajati harus atensi perkara ini. Apalagi melihat dengan penanganan perkara tersebut cukup membebankan negara,” tegas Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Abdul Kadir Wokanubun melalui via telepon, Senin kemarin (1/4/2019)
Dia menilai jika perkara tersebut tidak dikasasi maka patut dicurigai, “Kami akan akan kawal perkara ini hingga sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan sangat merugikan nengara. Berapa besar negara juga mengeluarkan biaya menangani kasus yang bersangkutan. Namun berakhir putusannya onslaag vervolging. Kan perihal itu dipertanyakan,” tegas Kadir lagi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin memastikan akan melakukan perlawanan terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim kepada terdakwa perkara dugaan pidana penambangan emas ilegal.
Dimana Majelis Hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan bahwa terdakwa Jemis Kontaria tidak terbukti bersalah dan dinyatakan lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Onslaag Vervolging).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lakukan kasasi,” singkat Salahuddin via pesan singkat, Jumat (29/3/2019)
Pada Kamis (28/3), Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
“Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Wahyuddin.
Dimana kedua terdakwa yakni Jemis Kontaria dan rekannya Darwis dituntut 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan itu 1 tahun,” singkat Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Terpisah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dinilainya sangat mencederai supremasi penegakan hukum di Indonesia.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi mengatakan seharusnya Hakim mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan perkara illegal mining tersebut.
Halaman Selanjutnya..