MAKASSAR, BB — Empat orang pelaku dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian. Kini mendekam di bui sel Mapolsek Ujung Pandang, mereka masing-masing bernama Asdar (19), warga Jalan Nuri, Junaedi (44), warga Gowa. Arman (41), warga Jalan Andi Tonro dan Alfian (19), warga Jalan Kumala 2.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki mengatakan, mereka empat pelaku penadahan barang hasil curian diamankan pada Kamis malam (29/3/2019), berdasarkan dari laporan korbannya yang terlampir dengan LP 11/I/ Restabes Makassar/ Sek Ujung Pandang pada tanggal 20 januari 2019.
“Aduan korban yang kami terima pada beberapa hari lalu menyebutkan bahwa gawai miliknya merek Oppo A57 Rose Gold dijarah maling saat ia berada di Jalan Sungai Saddang. Laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti personel Reksrim turun melakukan penyelidikan. Alhasil gawai korban diketahui telah dikuasai oleh seorang lelaki bernama Junaedi yang berdomisili di Tompobulu, Kabupaten Gowa,” jelas Wahyu, Senin (1/4/2019)
Dia melanjutkan, Tim Reksrim selanjutnya melakukan penangkapan dirumah Junaedi di Jalan Swadaya Gowa dan berhasil mengamankan Junaedi,” Saat Tim Resrim menyergap Junaedi dilokasi itu juga diamankan rekannya bersama barang bukti milik korban berupa Oppo A57 Rose Gold, selanjutnya pelaku dan rekannya digelandang ke Mako Polsek Ujung Pandang untuk kepentingan penyeldikan dan penyidikan,” kata Kapolsek.
Dari penuturan Junaedi jika gawai yang dikuasainya itu ia beli dari lelaki bernama Arman, “Setelah Junaedi menyebutkan identitas lelaki yang ditempatinya membeli gawai, selanjutnya dia digiring dalam pegembangan. Hasilnya lelaki bernama Arman berhasil diamankan. Arman juga mengaku membeli gawai itu seharga Rp1 juta ke lelaki bernama Alfian. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar salah seorang lelaki yang sudah kami kantongi nidentitasnya dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti