Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Jemis Kontaria Onslaag Vervolging, JPU Lakukan Kasasi

by redaksi
0 comments

Tak sampai disitu, tim kembali pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.

Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian mengingat kembali dengan Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang dikutip dari republika.co.id. Dia menegaskan persoalan penerapan hukum di Indonesia kata dia amburadul. Karena itu, ia mengatakan, penerapan hukum sekarang ini harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.

Mahfud MD mengatakan persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini sekitar 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum.

Lebih parahnya lagi sambung dia karena pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.

“Saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK,” katanya beberapa waktu pada Kamis (20/9) di acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like