IKRA Minta TP-TGR Gandeng Penyidik Bongkar Dana Dinkes Parepare

0 comments

PAREPARE, BB — Kepala Inspektorat Parepare, Husny Syam, tidak mau terlalu banyak berkomentar soal temuan tim TP-TGR aliran dana Dinas Kesehatan (Dinkes), tetapi hanya menjelaskan bahwa temuan tim TP-TGR itu hanya disuru dikembalikan dananya ke kas Negara dengan jangka 2 tahun lebih dan itupun dibayar sesuai kemampuan bersangkutan.

“Kami hanya beri kesempatan selama 2 tahun lebih, dan itupun dicicil agar meringankan,” kata Husny, kamis (28/3/2019)

Sementara soal dana Call Centre dan para honorer di Dinas Kesehatan belum dibayarkan, dikatakan Husny itu bukan ranah inspektorat, tetapi itu ranah Dinas Kesehatan, ”Tanyakan langsung kepada kadis kesehatan,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Direktur LSM IKRa kota Parepare, Uspa Hakim menilai jika tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) tidak optimal dalam menyelesaian kerugian kuangan daerah yang ada dilingkup dinas kesehatan sesuai temuanya sekitar Rp. 2,9 miliar lebih yang diduga digelapkan mantan kadis kesehatan dr. Muh Yamin, bahkan sangat lamban penyelesaiannya.

Pasalnya, jelas Uspa, Tim TP-TGR memberikan kesempatan pelaku koruptor untuk mengembalikan dana selama 2 tahun lamanya dan itupun dicicil sehingga dinilai hanya memberikan ruang gerak para pelaku pengguna anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Adanya tim TP-TGR hanya akal-akalan saja sehingga pihak penegak hukum tidak masuk ke ranah tersebut, padahal sudah merugikan keuangan daerah miliaran rupiah dan merugikan hak-hak pegawai dilingkup dinas kesehatan tanpa ada solusinya,” ungkapnya.

Menurutnya, Temuan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dinas kesehatan yang raib dananya Rp. 2.9 miliar lebih hanya untuk menutupi atau membela pelaku koruptor dipemerintahan khsusnya mantan kepala dinas kesehatan dr. Muh Yamin.

“Mestinya, TP-TGR menyerahkan hasil temuannya ke penegak hukum agar ditindak lanjuti jika tidak segera mengembalikan selama tiga bulan saja sebagai bentuk tanggungjawab atau resiko bagi pengguna anggaran, bukannya diberi kesempatan hingga tahunan,” tegasnya.

Uspa menuturkan bahwa kendala umum yang menyebabkan belum optimalnya tingkat penyelesaian kerugian Negara atau daerah adalah belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian Negara atau daerah di kota Parepare.

Maka dari itu, perlu TP-TGR mengandeng penyidik baik pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini agar bagi para pelaku pengambil kebijakan tidak berbuat semaunya.

”Mestinya para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) didampingi konsultan hukum agar setiap mau berbuat harus dikonsultasikan kepada kuasa hukum bagi pemimpin OPD sebelum bertindak, agar pencegahan korupsi bisa diatasi,” jelasnya.

Ditambahkan, Uspa, bahwa semua instansi vertikal ramai-ramai melakukan kegiatan zona integritas berarti harus betul melakukan pencegahan korupsi, jika hanya secara simbolis saja maka zona bebas korupsi ini tidak maksimal.

”Apakah kita jamin zona integritas atau zona bebas korupsi bisa tidak terjadi korupsi dilingkup kita, seperti inilah dibentuk pemerintah TP-TGR namun tidak maksimal,” pungkasnya.(mir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like