Kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya mengambil barang korban disaat korban hendak berbelanja pakaian di tempat ia bekerja (Toko Matahari Mall Panakkukang) Kala itu kata pelaku. Korban masuk di ruang coba (ganti), pakaian berupa baju yang hendak dibelinya saat itulah gawai korban tercecer dan dirinya masuk diruang coba melihat gawai korban yang tercecer itu lalu membawanya pulang ke rumahnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang yang dikonfirmasi, Rabu kemarin (27/3/2019) mengatakan, seorang karyawan Toko Matahari bernama Kaswan diamankan saat menemukan barang korban. Ia bukannya menitip kepetugas Security di Mall Panakkukang atau pada bagian Informasi yang ada di Mall. Namun saat menemukan barang korban yang tercecer ia membawanya pulang.
“Nanti Tim Resmob turun melakukan pengecekan CCTV sehingga ia teridentifikasi barulah ia mengabarkan korban setelah mendapat pemberitahuan icloud iPhone yang ada di nomor gawai korban selanjutnya janjian bertemu di Pasar Segar Jalan Pengayoman, saat itulah ia terciduk. Dari tangannya diamankan gawai milik korban merk I phone 7,” jelas Kompol Ananda.
Penulis : Pitto
Editor : Arjuna Sakti