Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begitulah Nasib Wahyu Berstatus ASN yang Membunuh Zulaeha

0 comments

– Keluarga Zulaeha di Sinjai Sayangkan Dugaan Berita Hoax Motif Perselingkuhan

Sebelum pengungkapan kasus ini, pihak kelurga besar korban yang berada di Sinja sangat menyayangkan, pihak media online yang memberitakan jika korban Zulaeha meninggal diduga bermotif Perselingkuhan. Bahkan pihak keluarganya meminta agar pihak media yang memberitakan agar menghapus berita bermotif dugaan perselingkuhan itu.

“Kami sayangkan media online yang memberitakan jika keluarga kami yang menjadi korban pembunuhan bermotif perselingkuhan dan tidak berdasarkan fakta penyelidikan Polisi. Itu Hoax. Kami pihak keluarga di Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepihak kepolisian dan kami mengapresiasi kinirja kepolisian yang tak sampai 1×24 jam berhasil mengungkap pelaku yang membunuh keluarga kami. Dan kami berharap agar polisi memberi hukuman terhadap tersangka yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Satria Ramli keluarga korban di Sinjai.

– Berita Dugaan Perselingkuhan Almarhumah Dapat Mengganggu Psikis Anaknya

Dia berharap kepada media yang memberitakan motif perselingkuhan keluarganya agar dihapus, ” Kami meminta kepada perusahaan media yang memberitakan aib keluarga kami agar dihapus sebab Almarhumah memiliki anak. Tentu sangat mengganggu Psikisnya. Jadi dengan penuh harapan kami keluarga di Sinjai meminta agar pihak media menghapus beritanya yang memberitakan mengenai motif perselingkuhan. Meski itu ada kalimat dugaan,” harapnya.

– Setelah Berstatus Tersangka Wahyudi Dicopot Dari Jabatannya

Papatah lama menyebutkan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Dr Wahyu Jayadi. Setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pembunuhan pembunuhan oleh penyidik Polres Gowa, ia juga telah dicopot dari jabatannya selaku kepala UPT Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNM.

Hal itu diungkapkan Pembantu Rektor I UNM Prof Muharram yang dihubungi awak media, ” Setelah Ia membenarkan jika jabatan Wahyu Jayadi setelah diketahui melakukan pembunuhan dan dalam proses hukum. Jabatannya sebagai UPT KKN UNM langsung di copot dan bisa saja akan berakhir sampai pemecatan. Namun perihal mencabut statusnya sebagai ASN itu tentunya melalui keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), ” ujar Prof Muharram.

Penulis  : Muh. Asdar

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like