GOWA, BB — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Siltonga mengungka motih pembunuhan korban Siti Zulaeha Djafar (37), yang merupakan warga BTN Sabrina Blok F No. 8 Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu yang jadi korban pembunuhan dilakukan oleh DR Wahyu Jayadi (43), Dosen, Alamat Perum Sabrina Regency Kel. Paccinnongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Berawal saat ditemukan korban dalam kondisi tak bernyawa lagi pada Jumat (22/3/2019), sekira pukul 08.30 Wita. Tepatnya di Jalan Poros Japing, depan gudang milik pengembang Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang.
– Pengungkapan dan Gelar Perkara Polisi
” Kami petugas kepolisian setelah berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di RS Bhayangkara, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban, setelah tersangka mengaku kemudian di lakukan gelar perkara dihadirkan saksi pada Sabtu (23/3/2019) pukul 21.30 Wita, hingga Minggu (24/3) pukul 00.30 Wita. Melibatkan tim Kedokteran Forensik dan Inafis Polda Sulsel. Hasilnya sangat meyakinkan dari tim Kedokteran Forensik Polda Sulsel, dijelaskan juga dalam gelar perkara itu peristiwa materilnya, maka seluruh peserta gelar sepakat untuk menaikkan status Dr Wahyu Jayadi dari saksi menjadi tersangka. Dan sesuai dengan hukum acara pidana, maka tersangka dapat dilakukan pemeriksaan setelah ada pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk,” jelas Shinto saat merilis kasus ini, Minggu kemarin (24/3/2019)
– Penyidik Masih Menunggu Hasil Otopsi
Menurut Shinto pendekatan scientific criminal investigation tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka. Karena bukti-bukti ilmiah yang sudah dikumpulkan tim telah dapat ditampilkan secara meyakinkan kepada penyidik.
” Kami masih menunggu hasil otopsi dari tim Kedokteran Forensik Polda Sulsel. Namun luka serius yang dialami korban terdapat pada bagian kepala belakang dan pada bagian leher yang rawan dengan kematian,” bebernya.
Halaman Selanjutnya…