Unjuk Rasa di PN Makassar, LKBHMI Desak Hakim Agar Terdakwa Jemis Kontaria Dihukum Berat

0 comments

MAKASSAR, BB — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendatangi Pengadilan Negeri Makassar, mereka berunjukrasa mendesak Pengadilan Negeri (PN) Makassar agar terbuka dalam persidangan kasus ilegal mining kepada terdakwa Jemis Kontaria yang selama ini mereka memonitoring kasus tersebut.

Selain itu LKBHMI juga mendesak JPU agar konsisten dalam menegakkan substansi hukum secara materiil. Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.

“Tuntutan 1 tahun itu sangat sedikit. Bahkan tidak mencapai setengah dari ancaman hukuman sesuai pasal 161. Seharusnya JPU konsisten dengan undang-undang, mengingat barang bukti yang disita terbilang besar,” tutur Juhardi Direktur LKBHMI Cabang Makassar.

Dia menuturkan bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa secara langsung tidak menimbulkan efek jera. Hal itu tentunya menjadi acuan bagi pelaku tambang lainnya yang melakukan tindak pidana ilegal mining.

“Tuntutan itu paling rendah bagi terdakwa ilegal mining. Harusnya jaksa mengacu pada undang-undang Pertambangan Minerba. Kami meminta kepada jaksa untuk memperbaiki tuntutannya dan tetap konsisten dengan substansi hukum materiil,” tegasnya.

” Makanya kami turun ke Pegadilan Makassar ini. Karena sudah beberapa kali jadwal agenda sidang. Hasilya ditunda-tunda sedang kasus itu kami monitoring. Kami ikuti terus perkembangannya. Bahkan mengikuti proses berjalannya sidang. Apalagi kejahatan terdakwa secara ilegal melakukan penambangan yang sangat merusak lingkungan dan itu tentu sangat merugikan negara,”kata Juhardi, Kamis (21/3/2019)

Menurut Juhardi Kasus ilegal mining ini menimbulkan pertanyaan baik terhadap lembaga oraganisasi dan masyarakat itu sendiri dalam proses penanganan hukum. Informasi setahu dirinya bahwa
akan digelar agenda replik yang artinya lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya, ” intinya dalam persidangan kasus ilegal mining itu jangan ditutup-tutupi. Kami terus mengawal kasus ini,”tegas Juhardi lagi.s

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuddin SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar Rabu (27/2/2019) lalu mengaku timnya telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Jemis Kontaria dengan tuntutan 1 tahun penjara. Tuntutan hukuman yang sama pun dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya yakni Darwis bin Muhammad Boseng dan Amiruddin.

Terkait barang bukti yang telah disita sebelumnya, Wahyuddin menegaskan, barang bukti tersebut telah disita oleh negara. Namun dikarenakan berkas perkara di split atau dipisah satu berkas satu terdakwa, maka barang bukti pun dipisah.

Diketahui perkara yang menjerat ‘Bos Emas’ yang juga pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.

Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.

Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.

Tak sampai disitu, tim kembali pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.

Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Andi Afdal

You may also like