Dua Tesangka Jambret di Hertasning Meringis Dikursi Roda, Lihat Keduanya

0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang lelaki dengan terbalut perban putih duduk dikursi roda dalam kawalan pria bersenjatan yang diketahui Tim gabungan dari Tim Khusus Polsek Rappocini yang di beck up Tim Khusus Polda Sulsel. Dia kedua lelaki itu tertunduk sesekali meringis kesakitan.

Tim gabungan yang dipimpin Aiptu Ikbal Kosman dengan terpaksa melumpuhkannya lantaran kedua tersangka bernama Irwan alias Bregel berusia 20 tahun dan Agung berusia 25 tahun itu yang digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti hasil kejahatannya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), Namun keduanya melakukan perlawanan hingga lepas dari kawalan.

“Keduanya lepas dalam kawalan saat melakukan perlawanan, saat itu Bregel dan Agung memanfaatkan situasi itu untuk mencoba melarikan diri. Tiga kali tembakan ke udara kami lepaskan. Namun tak digubris dengan terpaksa kami arahkan moncong pistol dengan melepaskan empat butir peluru. Dorr… Bregel dan Agung pun jatuh tersungkur setelah dua butir peluru masing-masing bersarang dikakinya, selanjutnya kami mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bahayangkara, untuk mendapat perawatan medis,” jelas Aiptu Ikbal.

Sebelumnya sambung dia, pihaknya yang membeck up Tim Khusus Polsek Rappocini menindaki aduan korban yang terlampir dengan LP / 247 / III / 2019 / Polrestabes Makassar/ Sek Rappocini. Jumat tanggal 8 maret 2019.

” Dari laporan itu hingga polsek Rappocini berkoordinasi ke kami untuk minta di beck up melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang yang sudah kami kantongi identitasnya. Dia adalah Agustianto alias Anto yang berdomisili di Sumbarrang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa. Kami selanjutnya mendatangi huniannya disana. Alhasil Anto pun tanpa perlawanan langsung dibekuk. Dari tangannya kami juga mengamankan barang bukti satu unit gawai merk Oppo F5 warna white, selanjutnya Anto dan barang bukti gawai hasil curiannya kami giring ke Posko Timsus untuk kepentingan penyelidikan,” terang Ikbal, Kamis (21/3/2019)

Dia menjelaskan, bahwa pelaku saat diintrogasi, pada hari Selasa (19/3/2019) mengaku bahwa gawai Oppo F5 yang dikuasainya itu ia beli dari seorang lelaki bernama Irwan dan Agung senilai Rp 1 juta,” Anto kemudian kami giring dalam pengembangan penunjukan persembunyian Irwan dan Agung. Kami lebih dulu mendatangi kediaman Irwan di Jalan Lambengi BTN Aura, Kecamatan Bontoala, Kabupaten Gowa. Hasilnya Irwan pun kami tangkap, selanjutnya Irwan kami giring dalam pengembangan lagi di Kompleks Kodam 2 lorong 2, Kecamatan Manggala. Disana hunian Agung, setiba kami dirumahnya. Agung pun tak bisa berkelit melihat rekannya dengan tangan terborgol. Dia langsung kami bekuk, selanjutnya menggiring kawanan tersangka ke Posko Timsus untuk diperiksa,” jelas Aiptu Ikbal lagi.

Menurut keterangan keduanya kata Ikbal lagi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polsek rappocini berdasarkan laporannya yang telah diadukan korbannya,” Tersangka keduanya mengaku perbuatannya melakukan pencurian di wilayah hukum polsek Rappocini mengmbail gawai merk Oppo F5 dan dijual ke lelaki Anto. Tidak kali pertama saja melancarkan aksinya. Namun tersangka Irwan dan Agung telah beraksi di dua lokasi lainnya. Disebutkan di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Disana keduanya menjarah gawai merk Samsung J2 warna gold, kemudian di Jalan Hertasning tepatnya du depan BTN Pao-Pao. Disana keduanya menjarah gawai merk Oppo F3,” Aiptu Ikbal menandaskan.

Penulis :  Irfan

Editor    :  Arjuna Sakti

You may also like