Sidang Putusan Kasus Kekerasan Akademik, Dekan Fehi IAIM Sinjai Divonis 1 Bulan Masa Percobaan

0 comments

SINJAI, BB — Kasus kekerasan akademik yang dilakukan dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, hari ini menjalani Sidang putusan di Pengadilan Negeri Sinjai Jl. Jenderal Sudirman, kabupaten Sinjai, kamis (21/3/19)

Dalam persidangan tersebut, dimana Dr. Muh. Anis, M. Hum, sebagai terdakwa divonis dan dinyatakan bersalah. Dengan melanggar pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan Ringan.

Anis divonis hukuman 1 bulan kurungan masa percobaan, sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, nomor: 4/pid.C/2019/PN.Snj.

Sidang putusan ini pun diwarnai, aksi dari sejumlah Mahasiswa di halaman PN Sinjai. Salah satu orator mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak bisa didiamkan.

“Kekerasan akademik tidak boleh terjadi. Kampus harus bersifat akademis tidak boleh ada preman,” teriak Ihwal dalam orasinya.

Diketahui sebelumnya, dekan FEHI IAIM Sinjai ini melakukan kekerasan fisik dengan memukul salah satu Mahasiswanya yakni Sulfadli, pada (15/1/ 2019) lalu saat melakukan aksi protes pembayaran kartu ujian. (Bur)

Editor : Muh. Asdar

You may also like