JAKARTA, BB — Karena melanggar Statuta PSSI ,Gustri Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono, namun penunjukan dinilai ilegal.
Gusti Randa diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019).
Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.
Jokdri ditunjuk Edy karena merupakan Wakil Ketua Umum PSSI yang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.
Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.
Namun, menurut Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.
Pasalnya keputusan tersebut dinilai melanggar peraturan yang berlaku di PSSI.
“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).
Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.
“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” Tandasnya.
Sumber: Tribun news
Editor: Muh. Asdar