SINJAI, BB — Jurnalis Peduli Sinjai (JPS) bekerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi tentang kampanye pemilu serentak 2019 media massa, di salah satu warkop di Sinjai, Rabu (20/3/2019)
Komisioner KPU Sinjai Devisi Parmas dan Sosialisasi, Nurhikmah menjelaskan bahwa dalam aturan yang telah diatur dalam regulasi PKPU No. 23 dan 33 tahun 2018, peserta pemilu atau caleg diperbolehkan kampanye menggunakan media, baik cetak, televisi, radio maupun daring (online).
Dikatakan, pemuatan iklan di media massa dimulai pekan depan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April mendatang. “Masa kampanye akan berlangsung 21 hari sebelum masuk masa tenang,” ungkapnya.
Namun dijelaskan jika iklan kampanye untuk pemilu 2019 tidak lagi ditanggung oleh KPU baik secara Alat Peraga Kampanye maupun bahan kampanye lainnya.
“Pada dasarnya ada perbedaan dengan Pilkada 2018 lalu karena tidak lagi ditanggung KPU, jadi silahkan berkonsultasi dengan Caleg dan Partainya,” sambungnya.
Sedangkan mengenai iklan dalam bentuk pemberitaan peserta pemilu, Nurhikmah menegaskan bahwa itu tidak dibenarkan.
“Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan diturunkan dalam aturan PKPU No. 23 dan 33 Tahun 2018, seperti dalam berita tersebut tercantum nomor urut atau pun visi misi dan juga dapil dari peserta pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai Muh Naim menambahkan adapun konten iklan yang dibuat, baik iklan yang difasilitasi ataupun iklan mandiri wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh awak media, baik media cetak, online, televisi dan radio yang bertugas di Kabupaten Sinjai. (AN/Red)
Editor : Muh. Asdar