Truk Pengangkut BBM Solar Diamankan, Polisi Menduga Ada Kejanggalan Dalam Kelengkapan Dokumennya

0 comments

PANGKEP, BB — Satu unit mobil truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina Patra Niaga yang dikemudikan lelaki bernama Syahril digiring ke Mapolres Pangkep untuk diproses hukum lebih lanjut, Selasa dini hari (19/3/2019), sekira pukul 00.30 Wita.

Petugas kepolisian megamankan truk pengangkut solar itu lantaran menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diperlihatkan oleh sopir yang mengemudikannya. Pasalnya dalam dokumen itu terdapat dua nama perusahaan dan dua identitas sopir dengan nama yang berbeda.

“Ada kejanggalan dalam dokumen truk yang diperlihatkan oleh pengemudinya. Dalam dokumen tertulis itu ada dua nama perusahaan yakni Perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi DD 8434 KD, truk yang semestinya dikemudikan Armink. Tapi kok dikemudikan lelaki Syahril yang merupakan sopir dari perusahaan PT. Citra Kaya Makmur Sejahtera. Nah itulah kejanggalannya. Makanya kami giring ke Polres Pangkep untuk di prsoses lebih lanjut,” jelas Danru I Brigpol Sawir yang memimpin razia truk yang memarkir dibadan jalan.

Sebelumnya Personel dari satuan Perintis Polres Maros yang kerap melakukan patroli diwilayah perbatasan Maros-Pangkep, telah mengimbau kepada pengemudi truk yang sementara memarkir dipinggir jalan harus memberikan tanda segi tiga yang diletakkan di belakang mobil untuk agar pengemudi lain berhati-hati. Namun truk yang memarkir dibadan jalan yang diamankan oleh pihaknya tidak menggunakan tanda segi tiga sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Kan sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 121 tahun 2009 berbunyi Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Tapi truk yang kami amankan karena melanggar aturan itu sehingga diamankan,” Brigpol Sawir menandaskan.

Penulis : Saidiman

Editor : Arjuna Sakti

You may also like