Gegara Dilarang Jenguk Saudaranya di Bui, Edi Tonjok Saudara Perempuannya Hingga Masuk Bui Juga

0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang yang di pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga menggelandang seorang pria bertato. Pria itu lalu digiring ke sebuah ruangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan laporannya yang terlampir dengan LP/142/K/III/2019/ Restabes Makassar/Sek Panakukkang dalam tindak pidana penganiayaan.

Kepada poolisi yang memeriksanya lelaki itu lebih dulu menyebutkan identitasnya bernama Junaedi Mustari yang kerap disapa Edi. Dia (Edi) mengaku menyesali perbuatannya dan diakuinya juga sampai berada dikantor polisi akibat perbuatannya telah menganiaya saudara perempuannya. Itu ia lakukan lantaran dirinya tersulut emosi. Penganiayaan itu dilakukan Edi karena dirinya kesal terhadap korban yang melarangnya menjengut saudaranya yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Tallo.

“Hanya karena tak terima ditegur oleh saudara perempuannya (korban) untuk tidak menjeguk saudaranya yang mendekam di sel Mapolsek Tallo, sehingga Edi tersulut emosi dan memukul korban menggunakan kelapan tangannya sebanyak tiga kali mengenai pada pipi kanan korban. Tidak hanya itu Edi usai menganiaya korban ia kemudian merusak motor korban pakai batu mengakibatkan lampu belakang motor korban pecah,” jelas Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda yang dikonfirmasi, Senin kemarin (18/3/2019)

Terungkapnya aksi penganiayaan dilakukan Edi terhadap saudara perempuannya itu. Berawal saat anggota Resmob panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga sedang Patroli di Jalan Cambayya, Kecamatan panakkkukang pada Senin dini hari (18/3/209) sekira pukul 00.30 Wita. Dilokasi itu ia menerima aduan warga menyebutkan bawah telah terjadi keributan di sebuah rumah di Jalan Cambayya.

“Informasi itu kemudian ditindaklajutinya. Tim Resmob bergerak kelokasi yang ditujukan, setiba dilokasi masih mendapati keributan itu mereka petugas kepolisian berupaya menenangkan Edi yang tersulut emosi, usai menganiaya saudaranya (korban), karena korban merasa keberatan sehingga diarahkan melapor, selanjutnya Edi digelandang ke Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like