SINJAI, BB — Pemuda Harapan Sinjai Borong menilai bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus lebih aktif dalam menjalankan fungsinya di desa khususnya di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Menurut Keterangan Kordinator Pemuda Harapan Sinjai Borong, BPD memiliki fungsi yang teramat penting di dalam memajukan desa.
“BPD mesti lebih aktif dalam menjalankan fungsinya, baik itu dalam melahirkan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ini penting untuk kemajuan desa,” Kata Saifullah, senin (18/3/2019)
Diketahui menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 31 bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (Cr)
Editor : Muh. Asdar