Bak Pria Tampan Maling Ini saat Hendak Digelandang, Dirinya Minta Basuh Wajah Dulu Biar Tampan Katanya

0 comments

MAKASSAR, BB — Beberapa pria berseragam biasa menenteng senjata yang merupakan Tim gabungan dari Unit Reksrim Polres Maros, Polsek Tamalanrea yang di beck up Tim Khusus Polda Sulsel yang di pimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB didampingi Aiptu Iqbal Kosman pada Minggu (17/3/2019), mengepung sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo. Tidak lama berselang, keluarlah seorang lelaki yang masih mengenakan sarung.

Pria itu bernama Pandi (35), yang merupakan pelaku dalam tindak pidanan pencurian dan pemberatan (curat), yang telah beraksi diwilayah hukum Polsek Tamalanrea nomor laporannya terlampir dengan nomor laporan polisi STPL /301/III/2019/Retabes Makassar/ Polsek Tamalnrea.

Pada Proses penangkapan Pandi, tampak peristiwa menarik, saat salah seorang anggota Timsus Polda Sulsel hendak menggelendangnya. Bak pria tampan. Pandi meminta ke petugas agar dirinya berganti pakaian dulu lantaran sarungnya melorot, selain itu Pandi juga ingin membasuh wajahnya dulu karena tampak kusam.

“Pak bia saya berganti pakaian dulu, sarung saya melorot. Sekalian saya juga cuci muka dulu karena muka saya kusam,” ujarnya.

Dalam kawalan petugas. Pandi pun sudah dalam keadaan cakep mengenakan baju putih. Dari balik pintu keluarlah Pandi dalam kawalan polisi. Ia jadi tontonan warga. Pandi kemudian dinaikkan disebuah mobil menuju Posko Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius mengatakan, Pandi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Manggala, setelah terlapor. Dari laporan dilayangkan korbannya hingga Tim gabungan diturunkan menyelidiki. Dari hasil penyelidikan Pandi akhirnya diketahui keberadaannya yang tengah berada di Jalan Urip Sumoharjo.

“Setelah kami mengetahui keberadaannya. Kami Tim gabungan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Urip. Disana kami mendapati Pandi didalam kamar. Dia (Pandi) pun meminta ke petugas agar dirinya hendak berganti pakaian karena masih mengenakan sarung. Pandi dalam kawalan, kemudian kami minta untuk memunculkan barang yang dijarahnya itu. Pandi pun memperlihatkan barang yang dijarahnya itu berupa satu unit laptop merk Toshiba warna silver dan Notebook merk Acer,” jelas Artenius.

Menurut penuturan Pandi sambung Artenius, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian pada tanggal 15 Maret 2019 lalu di Jalan Hj. Baddo, Kecamatan Tamalanrea. Barang yang dijarahnya berupa dua unit barang elektronik berupa laptop dan natebook.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wiayah hukum Polsek tamalanrea barang yang dijarahnya berupa laptop dan notebook. Pelaku bersama barang bukti kejahatannya kami serahkan ke Polsek Tamalanrea untuk di proses hukum lebnih lanjut,” jelas Panit Timsus Polda Sulsel.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like