Selain Kades Bonto, Sentra Gakkumdu Sinjai Juga Ekspos Perkara yang Melibatkan Caleg DPR RI dan Oknum ASN

0 comments

SINJAI, BB — Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai yang merupakan gabungan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani kasus dugaan tindak pidana Pemilu, sampai saat ini telah menangani tiga perkara dugaan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu 2019 yang telah melewati pembahasan tingkat dua.

Itu, masing-masing temuan dari Panwascam Sinjai Utara, Panwascam Sinjai Tengah dan temuan Bawaslu Sinjai terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 521 atau UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu Sinjai, Jumat (15/3/2019) sore membeberkan bahwa, tiga penanganan pelanggaran yang telah melewati pembahasan ke dua adalah,

Pertama temuan Bawaslu Sinjai, terlapornya adalah Yuliani Paris selaku caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melalui ivestigasi dari Bawaslu Sinjai kemudian dijadikan temuan, lalu masuk ke kajian. Dari hasil pembahasan ke dua di Sentra Gakkumdu perbuatan Yuliani Paris diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan atau salah satu Kampus yang ada di Sinjai.

Sebagaimana dimaksud 521 junto pasal 280 ayat 1 poin H UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Saifuddin, dimana dari hasil pembahasan itu bahwa semua barang bukti yang diadukan atau yang didapatkan melalui hasil investigasi itu tidak diberikan ditempat pendidikan, tetapi itu dibagi diluar kampus dan itu tidak dibagi oleh yang bersangkutan (Yuliani Paris-Read).

Juga dalam kegiatan tersebut tidak satu pun dari, apakah saksi, atau pihak manapun yang ada, apakah rekaman foto, dari kegiatan yang dilakukan di kampus itu.

“Sehingga dari hasil itu pembahasan kedua baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan terlapor saudari Yuliani Paris tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 521 junto 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, sehingga kasus ini dihentikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Saifuddin membeberkan bahwa sementara untuk temuan Panwascam Sinjai Utara yaitu, kasus sangkaan pasal 494 junto 280 ayat 3, dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan sebagaimana 280 ayat 3 yang menyebutkan, setiap ASN yang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye maka diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta.

Dari hasil kajian Bawaslu Sinjai salah seorang ASN berinisial ADA telah memposting beberapa postingan di medsos (FB) dan itu diakui kalau itu akun miliknya yang mendukung salah satu Caleg DPRD Sulsel. Kendati, kasus yang disangkakan oknum ASN itu tidak berlanjut alias dihentikan.

“Dari kesimpulan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa unsur pasal 494 junto 280 ayat 3 itu tidak memenuhi unsur sehingga kasus tindak pidananya dihentikan,” kata Saifuddin.

Meski kasus tidak pidana pemilu oknum ASN itu dihentikan, namun ia diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN kemudian PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, serta PP 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS.

“Sehingga kita rekomendasikan ke Komisi ASN untuk dibahas lebih lanjut,” demikian Saifuddin.

Sementara pelanggaran ketiga yaitu, Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah berinisial MP, dengan sangkaan pasal 493 Junto 280 ayat 2 dengan terlapor Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 5 Sinjai-Bulukumba MR.

Terlapor MR tidak memenuhi unsur sangkaan pasal 493 junto 280 ayat 2, sehingga kasusnya dihentikan.

Sementara terkait dengan sangkaan pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017, dengan terlapor Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah MP dari hasil pembahasan kedua di sentra Gakkumdu yaitu dengan adanya tindakan menguntungkun atau merugikan peserta pemilu selama masih kampanye diancam 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

“Dari hasil pembahasan kedua dinyatakan bahwa perbuatan terlapor saudara MP dinyatakan memenuhi unsur sangkaan pasal tersebut, sehingga kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” Saifuddin menandaskan. (Red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like