Begini Pengakuan Dua Kurir Sabu 1 Kg yang Diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulsel

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR, BB — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Hamidin mengapresiasi Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang berhasil mengungkap 1 kg sabu asal Negeri Jiran (Malaysia) itu dari tangan dua orang kurirnya yang berada di Kabupaten Pinrang, kedua orang tersangka yang diamankan itu Sebut Kapolda. Dia adalah Arnol (30), warga Sidrap dan H Pahri (38), warga Kabupaten Pinrang.

“Kami apresiasi pengungkapan kasus Narkoba seberat 1 kg ini oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Tentu dalam mengungkap kasus Narkoba ini cukup menyita waktu. Namun demikian sinergitas dilapangan berjalan dengan baik hingga berhasil menggagalkan aksi kedua tersangka jaringan Narkoba Internasional ini yang hendak mengedarkan sabu seberat 1 kg di wilayah Sulsel. Keberhasilan ini tentu mencegah ribuan orang yang akan mati sia-sia akibat terlibat narkotika,” turtur, Kapolda didampingi, Direktorat Narkoba, Kombes Pol Hermawan dan Kabid
Humas, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis, di Mapolda Sulsel, Kamis (14/3/2019)

– Proses Penangkapan Kedua Tersangka

Menurut Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, Berawal pada hari Jumat (1/3/2019), Tim Subdit I yang dipimpin Kompol Laode Masrun melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Arnol menjadi target.

Dalam proses penyelidikan, Selasa (12/3/2019) sekira pukul 10.00 Wita, diperoleh informasi bahwa Arnol sementara membawa narkotika jenis sabu. Ia menggunakan mobil warna putih bernomor polisi DN 1655 AP. Berangkat dari Baranti, Kabupaten Sidrap menuju Pinrang.

Tim lalu bergerak dan membuntutinya. Di perjalanan sekira pukul 11.30 Wita, mobil tersebut singgah di salah satu rumah. Arnol kemudian masuk ke dalamnya. Personel yang sudah membuntutinya langsung ikut masuk. Arnol pun ditangkap. H Pahri yang sudah menunggu di dalam rumah juga diamankan. Penggeledahan terhadap keduanya pun dilakukan. Ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu. Juga disita empat unit gawai.

– Pengakuan Kedua Tersangka

Menurut tersangka Arnol bahwa dirinya mengaku disuruh oleh H Pahri untuk menjemput sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pada tanggal 11 Februari ia berangkat ke Palu melalui jalur Sulbar. Sehari kemudian, tepatnya 12 Februari, Arnol tiba di Palu. Melalui sambungan telepon, H Pahri mengarahkan Arnol. Ia diminta memarkir mobil di depan warung. Kemudian Arnol diinstruksikan masuk ke dalam warung untuk makan. Sesaat kemudian, ada beberapa orang yang bergerak menaikkan dua dus sirup ke atas mobil Arnol, diduga berisi sabu. Serta dua bungkus saset besar sabu.

Usai makan, Arnol langsung meninggalkan Kota Palu menuju Sidrap. Pada 13 Februari dia tiba di Baranti, Sidrap. H Pahri meminta kepada Arnol untuk menurunkan satu dus dari atas mobilnya. Termasuk satu bungkus plastik besar.
Rencananya, barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang. Selanjutnya diarahkan ke Rappang. Diturunkan satu dus di tempat ini. Sisanya satu bungkus plastik besar yang dibawa pulang Arnol untuk disimpan. Pada Selasa (12/3/2019), Arnol disuruh untuk membawa bungkusan itu untuk diserahkan ke H Pahri. Ketika proses penyerahan berlangsung, saat itulah polisi menangkapnya.

– Sabu 1 Kg Dikendalikan lelaki RS yang merupakan WNI Berada di Malaysia

”Keduanya yang merupakan jaringan Internasional ini menerangkan bahwa sabu tersebut dikendalikan lelaki RS, warga negara Indonesia yang berada di Malaysia,” terang Hermawan.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu mengungkapkan hasil pemeriksaan H Pahri yang mengaku jika dirinya yang mengendalikan Arnol untuk menjemput sabu di Palu. ”H. Pahri mengaku di perintah lelaki berinisial RS, sehingga dirinya terbang dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 12 Februari. Selanjutnya Ia diinstruksikan untuk mengontrol narkoba yang sudah dikirim,” ungkap Hermawan.

Selanjutnya, H Pahri disuruh oleh RS untuk mencari orang yang dipercaya guna menjemput sabu tersebut. H Pahri kemudian menyuruh Arnol untuk melakukan pekerjaan itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta bila semua sabu habis terjual.

”Tersangka H Pahri menjelaskan pemilik sabu adalah AX, seorang keturunan Filipina teman akrab RS yang tinggal di Malaysia. Yang mengirim langsung narkotika tersebut ke Palu adalah AX, dengan berkomunikasi RS. Jalur laut dipakai untuk pengiriman,” Hermawan menandaskan. (Red)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like