MAKASSAR, BB — Seorang lelaki dengan mengenakan baju kaos warna biru yang sebelumnya tengah berada di sebuah ruang penyidik Mapolrestabes Makassar. Kini mendekam dibalik jeruji besi. Dia lelaki berinisial MA (22) menjalani proses hukum lantaran diadukan dalam tindak pidana pornografi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, Lelaki MA diamankan setelah mengunggah video mesum bersama perempuan berinisial AG, pengunggahan video mesum berdurasi 59 menit itu berlangsung terjadi pada tanggal 4 Maret 2019 lalu.
“Saat MA dimintai keterangannya, ia mengaku jika sebelum berhubungan layaknya pasangan suami istri alat perekam itu diletakkan diatas meja lalu berhubungan. MA kemudian menyebar video mesumnya bersama IG lantaran sakit hati diputuskan oleh AG,” ujar Indratmoko, Minggu kemarin (10/3/2019)
Perwira dua bunga melati di pundaknya itu melanjutkan, penyebaran video mesumnya itu di unggah ke media sosial fb setelah sakit hati diputus oleh AG, “Jadi MA saat dirinya di putuskan oleh AG karena tak restu dari oraang tua AG.
Disitulah lelaki yang berprofesi mekanik bengkel di Sudiang itu mengunggah video mesumnya bersama AG. Pengungkapan kasus ini selain mengamankan MA, kami amankan juga perempuan berinisial AG bersama barang bukti video. Atas perbuatannya maka MA bisa dijerat pidana berdasarkan pasal pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara,” kata Indratmoko.
Dia mengaku jika pihaknya masih mendalami terkait video mesum yang di posting oleh MA (22) di facebook beberapa waktu lalu. “Tim IT analyst HP akan meniliti video itu. Tim IT juga akan periksa ahli dari Menkominfo. Terkait dari pengakuan AG sendiri saat dimintai keterangannya bahwa dirinya saat itu baru mengetahui video yang di unggah mantan kekasihnya itu. Ketika ia mengetahuinya ia lalu menyampaikan ke orang tuanya hingga kasus ini dalam penanganan kami,” tandasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti