Kasus Penganiayaan Anggota Panwascam, Kapolres Sinjai Tegaskan Tidak Ada Kebal Hukum

0 comments

SINJAI, BB — Kasus Penganiayaan Anggota Panwascam Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Muh.Sukardi (26) tahun oleh terduga pelaku kepala Desa Bonto, Mappiare (53) tahun yang bergulir di Mapolres Sinjai, menjadi atensi serius Kapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP. Sepbril Sesa, yang ditemui diruang kerjanya, jumat (08/3/2019) dengan tegas mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Bonto pasti diproses, tidak ada kebal hukum jika proses sudah berjalan.

“Kasus tersebut pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan terkait opini masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tidak diproses kasus tersebut itu salah, dan kami tegaskan tidak ada yang kebal hukum jika proses sudah berjalan,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu anggota Panwascam Sinjai Tengah, Muh Sukardi (26) terjadi saat melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilu dan tiba tiba oknum Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah Mappiare (53) beberapa waktu lalu, diduga kuat melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa diawasi.

Menanggapi hal tersebut, Institut Hukum Indonesia (IHI) Sinjai melalui Wakil ketuanya Supardi, menyampaikan bahwa tidak ada alasan pihak Kepolisian Resor Sinjai, untuk tidak melakukan proses hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya barang bukti dan alat bukti serta keterangan saksi sudah dipenuhi sehingga proses hukum sudah dianggap cukup untuk ditingkatkan.

“Dalam proses hukum unsur penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut sudah harusnya ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik, hasil visum dan alat bukti serta barang bukti Sudah dianggap cukup unsur untuk ditetapkannya kepala desa tersebut alias pelaku sebagai tersangka penganiayaan,” ungkapanya.

Ditambahkan Supardi, jika semua alat dan barang bukti serta keterangan saksi sudah dipenuhi, setidaknya Kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk menghindari opini negatif bagi masyarakat terkait penanganan hukum di Bumi Panrita Kitta.

“Harusnya pihak kepolisian tegas dan sesuai prosedur dalam proses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa bonto,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sinjai, Muh Rusmin beberapa waktu lalu saat dimintai tanggapannya terkait proses oknum Kepala Desa tersebut mengungkapkan bahwa kasus itu sementara berpores di Kepolisian dan secara kelembagaan pihsknya akan terus mengawal. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like