Mendekam di Bui Sel, Aswin: Hmm “Gegara Uang Limpu’mi Ini”

0 comments

MAKASSAR, BB — Aswin alias Awi (36) yang merupakan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan. Dia tampak menyesali perbuatannya saat dibesuk keluarganya Senin (4/3/2019)

Aswin mengatakan, dengan nada kental Makassarnya jika dirinya sampai tergiur jadi kurir hanya gegara uang Rp 50 ribu “Gegara uang limpu ini” kata Aswin menyesali perbuatannya.

Sebelumnya Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan, pada Sabtu (2/3/2019) pukul 23.45 Wita. Meringkus seorang warga Jalan Bonto Duri IIV ini dirumahnya.

Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi yang memimpin langsung proses penangkapan bersama Katim I Aipda Rudi Hartono. Dalam proses penangkapan itu petugas menemukan tiga paket sabu yang siap edar dari saku celana tersangka.

Tersangka yang diinterogasi mengaku nekat menjadi kurir sabu karena pendapatannya tidak mencukupi. Awi yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan tergiur dengan janji imbalan yang akan didapatkannya.

Setiap satu paket sabu ukuran kecil dijualnya seharga Rp300 ribu. Jika laku, ia mendapat imbalan Rp50 ribu dari pengedar bernisial AR.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fidriadi yang dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Disampaikan bahwa Awi menjual sabu di wilayah Jalan Bontoduri 7.

Menindaklanjuti hal itu, anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengecekan serta penyelidikan di Jalan Bontoduri 7. Didapati Awi yang berada di pinggir jalan depan rumahnya sedang menunggu pelanggannya.

”Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga paket kecil sabu kecil di saku celana yang dipakai tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke posko Satres Narkoba,” ujar AKP Ilham.

Penulis. : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like