SINJAI, BB — Kasus pemukulan terhadap salah satu anggota Panwascam Sinjai Tengah, MS (26) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah MP (53) beberapa waktu lalu, kini bergulir di Mapolres Sinjai.
Kendati demikian Pihak Kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muh Rusmin saat dimintai tanggapannya terkait proses oknum Kepala Desa tersebut mengungkapkan bahwa kasus itu sementara berpores di Kepolisian. Ia juga mengaku bila pihaknya sudah melakukan pembahasan tingkat satu (1).
“Jadi kami sudah selesai pembahasan 1 dan sekarang sudah masuk proses penyelidikan 12 hari untuk kemudian nanti kami bahas lagi untuk dinaikan ke sidik jika semua unsurnya terpenuhi,” ungkap Rusmin, Sabtu (2/3/2019)
Ditanya apakah oknum tersebut sudah mau ditetapkan tersangka, Rusmin tak menampik terkait hal itu. Yang pasti kata dia, tergantung hasil pembahasan tingkat dua nantinya.
“Belum, tergantung nanti hasil pembahasan ke 2 jika semua unsurnya terpenuhi, artinya 12 hari itu harus kami maksimalkan untuk melengkapi semua bukti-bukti,” pungkasnya.
Sementara terkait tindak pidana pemilunya, Rusmin mengaku, jika hal itu sementara berproses juga.
“Sementara berposes,” kuncinya. (An)
Editor : Muh. Asdar