Sehari Satnarkoba Polres Pelabuhan Gulung Tiga Pelaku Narkoba

0 comments

MAKASSAR, BB — Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, masing-masing bernama Affan Ulil Amri alias Appang (27), warga Jalan Tanjung Bunga, Arfan Amir (28), warga Jalan Mentimun, Danu Setiawan alias Danu (31) warga Perumnas Sudiang kota Makassar. Kini merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika terhadap tiga orang pelaku, berawal saat Satuan Narkoba polres pelabuhan Makassar mendapat informasi pada jumat malam (22/2/2019) hingga Sabtu dini hari (23/2/2019) warga menyebutkan jika di sebuah ruko di Jalan Metro Tanjung Bunga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Informasi kemudian ditindak lanjutinya yang selanjutnya turun menyelidiki. Setelah terkuak dugaan seorang lelaki yang berada disebuah ruko di Jalan Metro mengkonsumsi sabu.

Tak butuh waktu lama, Tim Satnarkoba yang pimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki bernama Affan itu. Affan pun tak bisa berkutik dalam kepungan, penggeledahan pun dilakukan hasilnya ditemukan satu saset berisi kristal bening yang di duga shabu, satu saset bekas sisa pakai shabu, satu set set alat hisap sabu dan bong, satu buah pireks kaca yang berisi kristal bening yang di duga sabu, dua buah
pipet, satu buah sendok sabu, satu buah kompor sabu, satu buah korek gas.

Selanjutnya Arfan bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk kepentingan penyelidikan. Tidak lama berselang dari penangkapan Arfan, anggota Satnarkoba kembali mendapat informasi menyebutkan bahwa ada seorang lelaki di Jalan Mentimun diduga mengedarkan sabu.

Lagi tim Satnarkoba Polres Pelabuhan kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud, seorang lelaki yang sudah dikantongi identitasnya dan ciri-cirinya tengah berada disebuah rumah di Jalan Mentimun, anggota Satnarkoba melakukan pengintaian. Betul saja seorang lelaki bernama Arfan tengah berada disebuah rumah. Penyergapan dilakukan. Arfan pun diamankan.

Dari penuturannya Arfan yang di introgasi mengaku jika barang haram yang diperolehnya itu diperoleh dari lelaki bernama Danu berdomisili di Perumnas Sudiang Blok C, Kecamatan Biringkanaya. Belum sempat tim Satnarkoba beristirahat lagi-lagi mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Tim bergerak ke Perumahan Sudiang Blok C, Kecamatan Biringkanaya.

Setiba dilokasi rumah yang ditujukan langsung melakukan penyergapan terhadap lelaki bernama Danu. Danu melihat beberapa pria bersenjata. Ia mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu miliknya. Namun petugas berhasil menemukan barang bukti miliknya di ruang tamu, lalu Danu masuk ke kamarnya, petugas pun langsung menyergapnya.

Dari tangan dua orang pelaku yang sebelumnya diamankan petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,31 Gram. ketiga pelaku yang diamankan di lokasi berbeda menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolres Pelabuhan Makassar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ilham yang dikonfirmasi Minggu (24/2/2019) membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Kata dia, penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba itu dari informasi yang diterimanya kemudian ditindak lanjutinya hingga mengamankan dua orang pelaku, kemudian mendapat informasi lagi dan berhasil menamankan seorang pelaku.

“Awalnya kami menerima informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian menindak lanjutinya Tim satnarkoba yang di pimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi, turun menyelidi. Alhasil salah seorang lelaki bernama Arfan di Jalan Metro Tanjung Bunga berhasil diamankan bersama barang buktinya. Tidak lama dari penangkapan lelaki Affan yang merupakan pengguna, kemudian mengamankan Arfan bersama barang buktinya di Jalan Mentimun. Arfan yang di introgasi mengaku peroleh barang haram itu dari lelaki Danu tinggal di perumahan sudiang Blok C. Disana anggota menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan lelaki Danu bersama barang bukti yang dikuasainya. Kini ketiganya harus merasakan dinginnya sel tahanan,” kata Kasat Narkoba.

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like