Pesta Sabu di Hotel Jalan Metro Tanjung Bunga, Tiga Oknum Polisi Bersama Teman Wanitanya Terciduk

0 comments

MAKASSAR, BB — Sebuah Hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga dalam kepungan pria bersenjata yang merupakan Tim Khusus Ditrektorat Serse Narkoba Polda SulSel, mereka melakukan penyisiran di kamar hotel itu setelah menerima aduan dengan Nomor Polisi LP :A/ II /2019/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 22 Februari 2019, petugas kepolisian mengendus sebuah kamar tepatnya di kamar 701 yang diduga dijadikan tempat pesta sabu.

Pintu kamar kemudian di gedor-gedor, tidak lama pintu kamar itu terbuka, tampak tiga orang pria bertubuh kekar didalam bersama seorang wanita berparas cantik, ketiga pria didalam kamar itu kemudian dimintai identitasnya. Belakangan diketahui mereka adalah oknum anggota Polri masing-masing bernama Brigpol HR usaianya 38 tahun, yang sudah mendapat rekomendasi Disersi yang merupakan anggota Sabhara Polda Sulsel, Ia berdomisili di Jalan Inpeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Selanjutnya, Brigpol SR usianya 37 tahun bertugas di BKO SDM Polda Sulsel beralamat di Kompleks Unhas blok PX , Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, kemudian Brigadir Polisi RS adalah anggota Brimob Den A beralamat di Jalan Lasoloro IV, Kelurahan Manggala, sementara seorang teman wanitanya berinisial ASR usianya 29 tahun berdomisili di Jalan Tanjung Bunga Perumahan Green Rever View, Kecamatan Mariso.

Setelah ke empat orang didalam kamar itu diamankan, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti berupa satu saset berisi di duga Narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.46 gram, dua saset kosong bekas pakai, satu batang pirex, satu sendok sabu terbuat dari pipet, satu set alat isap bong, satu pucuk senpi revolver dengan enam butir amunisi, uang senilai Rp 3,8 juta dan lima unit handphone. Setelah barang bukti dirampungkan mereka ke empatnya bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, tiga orang oknum anggota polri terlibat narkotika itu salah satu dari keduanya telah mendapat rekomendasi Disersi. Dia merupakan anggota Sabhara Polda Sulsel, sementara dua lainnya masih aktif.

“Awalnya Timsus Direktorat Serse Narkoba Polda Sulsel menerima aduan warga pada hari Jumat tanggal 22 Februari tahun 2019. Disebutkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah Hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Sabtu malamnya pukul 22.00 Wita. Timsus Ditserse Narkoba yang di pimpin Direktorat Narkoba Pol Sulsel Kombes Pol Hermawan bergerak kelokasi yang ditujukan, setiba dilokasi petugas langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengendus sebuah kamar 701 yang ditempati empat orang pelaku. Dari hasil penggeledahan turut diamankan barang buktinya,” jelas Dicky, Minggu (24/2/2019)

Sebelum mereka digelandang lanjut Dicky, Tim Khusus menghubungi pemilik senpi bernama SR Ammar, selanjutnya ke empat orang tersebut di bawa kekantor Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Mereka yang diamankan kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya ke empatnya positif mengandung zat Methapetamine,” ungkapnya.

Kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polri ini maka tentunya kata Dicky mereka akan ditindak tegas. “Yang jelas oknum Polri yang bersangkutan akan ditindak tegas berdasarkan aturan, untuk sementara status mereka terduga sebagai Bandar, perantara kurir, dan mereka akan di koordinasikan ke Kabid Propam dan Provost Brimob. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” Kombes Pol Dicky menandaskan.

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like