SOPPENG, BB — Tidak lama lagi gelaran pesta demokrasi pada Pemilu Pilpres 2019 dan Pemilihan calon anggota Legistlatif akan di tabuh.
Suatu pemilihan dikatakan sukses, indikatornya bila penyelenggara negara seperti TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa menjaga integritas, karena itu netralitas menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga selama pesta demokrasi itu berlangsung.
Ironisnya, dilangsir dari berbagai sumber media terlihat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat untuk mengkapanyekan jagoan mereka masing-masing untuk menggaet suara lebih banyak, oleh karena itu merupakan momok yang selalu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan beberapa pengamat lainnya sebagai konsumsi publik setiap harinya.
Menakar dari persoalan tersebut dari sudut pandang yang berbeda, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sul-Sel, Abd. Rasyid menilai jika Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya memposisikan dirinya sebagai warga negara yang netral dan tidak melibatkan dirinya dalam politik praktis terkecuali Kepala Desa.
“Karena norma dalam UU No 7 tahun 2017 sebagi rujukan dan jelas melarang dan sebaliknya dapat dikenai sanksi pidana pula sanksi administrasi penurunan pangkat bahkan bisa pemecatan sesuai pelanggarannya,” Kata Abd Rasyid, Sabtu (23/2/2019)
Lebih lanjut, Mantan ketua Panwaslu Pilkada 2010 dan Pilgub 2013 kabupaten Soppeng itu berharap agar penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu dapat mengambil langkah tegas bagi para oknum yang secara terang-terangan melanggar aturan tanpa pandang bulu.
“Harapannya KPU dapat memaksimalkan sosialisasi regulasi dan Bawaslu tetap gencar melakukan upaya preventif sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar