Pria WNA Asal Nigeria Bersama Istri dan Mantan Istri, Ck..Ck..Ck.. Kompak Tipu Warga Sulsel Rp 99 Juta

0 comments

MAKASSAR, BB — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap tersangka dalam tindak pidana penipuan dengan cara online, mereka ketiga komplotan yang kini diamankan itu satu dari mereka adalah Warga Negara Asing (WNA), identitas ketiganya masing-masing bernama Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam (30), warga negara Nigeria sementara dua lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) keduanya, Nurul Indah Wati (24) dan Tiara Kristian (34).

Aksi ketiga komplotan pelaku terbongkar, setelah korbannya bernama Marsida merupakam warga Sulsel melayangkan laporan di Mapolda Sulsel. Korban menyebutkan bahwa dirinya ditipu lewat media sosial focebook mengakibatkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 99 juta. Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (21/2/2019)

Perwira tiga bungan melati dipundaknya itu menututurkan, laporan penipuan waga Sulsel yang mengakibat korban mengalami kerugian Rp 99 juta langsung ditindak lanjuti dan menurunkan anggota Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Tim Cybercrime diturunkan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidakan keberadaan pelaku pun diketahui. Sebelum tersangka bergeser selanjutnya, dua orang personel Cybercrime diterbangkan menuju Kota Sidoarjo, Jawa Timur, setiba dilokasi yang ditujukan personel langsung mendatangi sebuah rumah disana. Hasilnya dua orang dari rumah disana diamankan. Dia adalah pasangan suami istri (pasutri) yakni Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam dan Nurul Indah Wati”

“Dari keterangan pasutri ini saat di introgasi dia menyebutkan keterlibatan lainnya bernama Tiara Kristian yang tengah berada di Bali. Mendengar nyanyian pasutri Tim Cybercrime Mapolda Sulsel secepatnya bergerak ke Bali. HasilnyaTiara berhasil diciduk. Belakangan jika Tiara merupakan mantan istri tersangka Mr Adam, selanjutnya ketiga tersangka diterbangkan ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dicky.

Modus operandi dilakukan ketiganya terjadi pada bulan Desember 2018 lalu, tersangka Mr Adam mengucapkan selamat ulang tahun ke korban. Korban pun mengubrisnya sehingga terjalin komunikasi, tersangka Adam memperkenalkan dirinya jika diriny berasal dari Negara Australia. “Awalnya tersangka memberikan ucapan selamat ulang tahun ke korban. Korban pun menggubris tersangka sehingga terjalin komunikasi. Begitu komunikasinya sudah kental, selanjutnya tersangka mengimingi korban dengan uang dolar. Korban pun teperdayai dengan iming-iming tersangka yang menjanjikan korban mengirimkan uang dollar yang akan diterima di Surabaya. Korban langsung berangkat kesana, setiba disana betul saja korban diberi dollar. Tapi sebagian uang dollar itu palsu,” beber Dicky

Mr Adam dan Tiara ketika itu sambung Dicky sebelim korban ke Surabaya ia meminta uang kepada korban sebagai biaya pengiriman dan denda atas keterlambatan pembayaran sebanyak Rp 12 juta, selanjutnya Tiara mengirimkan nomor rekening ke korban atas nama Dwi Anas Kusuma Sari.

“Setelah kedua tersangka berhasil perdayai korban dalam pengiriman pertama, akal picik tersangka lagi-lagi kembali meminta dikirimkan uang dan pengiriman uang itu sampai enam kali dengan rekening yang sama, setelah korban mengirimkan tersangka berjanji akan mengirimkan paket jika korban mengirimkannya uang Rp 70 juta dengan alasan bahwa uang itu sebagai biaya pencucian dolar yang telah berada di Surabaya,” terang Dicky.

Korban kemudian kata Dicky berangkat ke Surabaya, “Ketika korban sudah di Surabaya tersangka kembali menyuruh korban untuk menarik uang di ATM senilai Rp 45 juta yang selanjutnya menyerahkan tersangka. Agar tersangka tidak dicurigai, tersangka memberikan korban berupa koper berisi box. Namun koper itu berisi sebagian uang dolar palsu. Dari sinilah hingga aksi ketiga tersangka terbongkar mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan rincian berikut, pertama korban mengtransfer Rp 10 juta, kemudian mengtransfer lagi Rp 9,5 juta, kemudian mengtarnsfer lagi senilai Rp 5,5 juta, selanjutnya mentransfer senilai Rp 7 juta, lalu mengtransfer senilai Rp 9,2 juta, terakhir korban transfer senilai Rp 12,8 juta hingga korban mengalami total kerugian hingga Rp 99 juta,” Dicky merinci.

Dicky menambahkan, bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria itu telah berada di Indonesia sudah empat tahun lamanya. “Kita akan deportasi tersangka Adam karena melakukan penipuan di Indonesia. Tapi dia akan lebih dulu menjalani hukuman disini yang selanjutnya baru deportasi dan tidak diperbolehkan lagi berada di Indonesia. Dari pemeriksaan terhadap tersangka ia mengakui jika baru kali pertama melakukan aksi penipuan. Meski begitu penyidik masih terus mengembangakan kasusnya apakah masih ada korban lainnya. Akibat perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (2) Juncto pasal 36 Juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” tegas Dicky.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like