MAKASSAR,BB — Yusriadi alias Yusriu seorang karyawan PT. Tiran digelandang oleh aparat kepolisian Mapolsek panakkukang. Dia harus berurusan hukum lantaran dilapor oleh pihak Perusahaan ditempati bekerja. Dalam laporan dilayangkan korban terigestrasi dengan Nomor laporan LP/90/K/II/2019/Restabes Makassar/Sek Panakukkang, selain polisi mengamankan Yusriadi turut juga diamankan barang bukti berupa mesin ceklok absensi warna hitam dengan type X100-C milk PT. Tiran (korban)
Terungkapnya aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan warga Perumahan BTP Blok AD Nomor 660 Kecamatan Tamalanrea itu saat pihak perusahaan ditempati bekerja yakni PT. Tiran melapor. Disebutkan jika pintu kantornya rusak lantaran dibobol maling. Akibat kejadian itu maling menggasak mesin ceklok absensi PT. Tiran, selain itu juga maling merusak kabel komputer dan instalasi kabel CCTV.
Laporan korban di tindak lanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit II Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga, pada Rabu, (21/2/2019) sekira pukul 09.00 Wita. Selanjutnya Tim Resmob turun melakukan penyelidikan dan mengintrogasi korban. Dari hasil penyelidikan identitas pelaku dikntongi. Dia adalah Yusriadi seorang karyawan PT. Tiran itu sendiri.
Upaya persuasif dilakukan Tim Resmob Polsek Panakkukang dengan menyampaikan orang tua pelaku, mengingat pelaku juga adalah karyawan PT. Tiran sendiri, dengan tegas Tim Resmob menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan tegas dengan cara menembaknya apabila melakukan perlawanan untuk itu Yusriadi diminta untuk menyerahkn diri.
Langkah persuasif dilakukan Tim Resmob berbuah hasil, ke esokan harinya telepon Mopolsek Panakkukang berdering, dihubungi oleh pihak PT. Tiran menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah karyawannya bernama Yusriadi siap menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mendapat informasi itu Tim Resmob Polsek Panakkukang bergerak ke PT. Tiran, selanjutnya mengamankan Yusriadi, selanjutnya Yusriadi digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, seorang karyawan PT. Tiran diamankan karena dilapor oleh pihak perusahaan yang ditempatinya bekerja lantaran melakukan pencurian.
“Ketika pelaku di intogasi ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan pembobolan. Ia mengaku jika memilih menyerahkan diri karena takut ditembak. Dimana sebelumnya anggota Resmob telah menyampaikan orang tuanya untuk dimintah serahkan diri,” jelas Ananda, Kamis (21/2/2019)
Pelaku juga sambung dia, mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian di tempat kerjanya dengan membobol sebuah pintu menggunakan obeng, “Setelah pelaku berhasil membobol pintu utama kantornya lalu masuk kemudian menggasak mesin ceklok absensi PT. Tiran dan merusak kabel komputer dan instalasi kabel CCTV. Dia (Yusriadi) juga mengaku mencoba membongkar kunci berangkas menggunakan obeng. Usai melancarkan aksinya selanjutnya Yusriadi membuang barang bukti berupa obeng itu di pinggir Jalan yang sudah di lupa lokasi Jalan yang ditempatinya membuang oben itu. Kini Yusiadi meringkuk di bui sel Mapolsek Panakkukang,” pungkasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti