PAREPARE, BB — Pengadilan Negeri (PN) Parepare telah menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi terpidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop Parepare Amran Ambar.
Melalui juru sita di PN Parepare pemberitahuan putusan itu diserahkan langsung ke bersangkutan terpidana Amran Ambar.
Humas PN Parepare, Krisfian Fatahilla, kepada wartawan membenarkan adanya pemberitahuan amar putusan terpidana Amran Ambar.
“Sebagai delegasi PN dari Makassar Kami sudah terima amar putusan pada hari Jumat (15/2/19) lalu untuk diserahkan keterpidana Amran Ambar melalui juru sita pada hari Senin (18/2/19) kemarin,” katanya, selasa (19/2/2019)
Amar putusan itu diterima langsung terpidana Amran sesuai tanda tangan surat pemberitahuan dari juru sita PN Parepare. “Kita sudah serahkan ke bersangkutan, soal eksekusi itu ranahnya kejaksaan,” tuturnya.
Terpisah, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, mengaku belum menerima secara resmi amar putusan dari pengadilan negeri Parepare. “Kami belum menerima secara resmi dari PN Parepare,” katanya.
Namun ditegaskan Kajari jika pihaknya sudah menerimanya maka otomatis akan melakukan eksekusi.
Sementara, kepala Kantor BKPSDM, Laeteng, akan memberhentikan gaji Amran Ambar apabila sudah menerima amar putusannya, “kalau kami sudah terima amar putusan pasti kami stop gajinya, sama halnya dialami terpidana lain, jadi tidak ada diistimewakan bagi ASN yang sudah inkrah,” tegasnya. (Samir)
Editor : Muh. Asdar