Dana Honorer Dinkes Parepare Diduga Dipakai Bayarkan Kerugian Negara

0 comments

PAREPARE, BB — Dana honorer seluruh Puskesmas dan call centre 112 Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, bulan keempat selama tiga bulan tahun 2018 masih belum ada titik terang bagi tenaga honorer.

Padahal mereka bekerja demi melayani masyarakat atau pasien tetapi pihak pemerintah setempat belum memberikan kepastian bagi mereka yang punya hak tersebut.

Dana call centre 112 sebanyak 400 juta dan belum termasuk tenaga kontrak dari empat puskesmas di Parepare, belum termasuk Pustu dan tenaga posyandu yang menelan kurang lebih 2 miliar lebih.

Bahkan informasi berkembang bahwa dana Dinkes tahun 2018 itu dibayarkan untuk menutupi kerugian negara sekitar 2,2 miliar di RSU Andi Makkasau saat kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni dr. Muh.Yamin (Plt Direktur RSUD Andi Makkasau) Taufiqurrahman (bendahara RSUD Andi Makkasau) dan Muh syukur (PPK pengadaan obat RSUD Andi Makkasau)

Belum lagi temuan tim TP-TGR hingga sekarang ini belum memberikan sinyal kapan dibayarkan para tenaga honorer di diseluruh puskesmas dilingkup Dinkes kota Parepare.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas nasib para tenaga honorer yang sudah bekerja tapi tidak menerima haknya.

Hal ini dikatakan Direktur LSM IKRA kota Parepare, Uspa Hakim. Olehnya itu Uspa berharap agar hak-hak mereka yang belum dibayar sampai sekarang perlu diperhatikan.

“Mereka bekerja demi melayani masyarakat dan mendukung program pemerintah melalui pelayanan kesehatan gratis , tapi justru haknya tidak diberikan,” tuturnya, minggu (17/2/2019)

Harapan mereka kata Uspa, agar pengambil kebijakan di pemerintahan punya hati nurani untuk peduli terhadap tenaga honorer yang ada dilingkup Dinkes.

Uspa menduga kalau pembayaran Honorer selama tiga bulan tahun 2018 dibayarkan kerugian negara kasus pengadaan obat di RSU Andi Makkasau. “Bisa saja temuan BPK kemarin terkait pengadaan obat RSUD Andi Makkasau ditutupi dengan dana Dinkes,” jelasnya.

Ditegaskan, LSM IKRa mendukung Kejaksaan untuk melimpahkan segera kasus ini agar ada kepastian hukum. “Dikembalikannya kerugian negara bukan berarti kasus ini ditutup bahkan diduga uang digunakan tersangka itu memakai dana honorer Dinkes sesuai temuan TP-TGR,” kuncinya.

Sebelumnya, dr Muhammad Yamin tidak mau menceritakan soal kasus yang ditetapkan tersangka bersama dua anak buahnya itu. “biarkan masalah ini terproses dulu,” kata Yamin belum lama ini.

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, tetap berjanji tindak lanjuti kasus ini walaupun sudah dikembalikan dana kerugian negara tetapi bukan berarti kasus ini dihentikan. (Samir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like