PASANGKAYU, BB — Terkait tuntutan masayarakat penjual ikan basah sebagaimana disampaikan salah satu penjual ikan yang menetap di Pasar Smart Pasangkayu Amiruddin soal penertiban pedagang ditanggapi Wakil Bupati Pasangkayu.
“Pada prinsipnya tujuan kami ini semua mau diatur pemerintah,
sehingga kami berharap agar ada penertiban penjual ikan basah diluar pasar ini merata yang tidak ada lagi ditemukan penjual ikan basah diluar,” pasar kata Amiruddin kemarin.
Sehingga menindak lanjuti tujuan dan harapan penjual ikan basah pasar Smart Pasangkayu itu, Wakil Bupati Pasangkayu Drs HM Saal, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa ia sudah menandagani surat tugas penertibannya.
“Pada prinsipnya setelah ada surat atau peraturan tentu tinggal dijalankan saja yang tidak setiap saat harus membuat surat lagi seperti tadi ini. Jadi Selaku Wabup Pasangkayu tentu berharap bagaimana petugas bisa memberikan pencerahan terhadap masyarakat, bagaimana masyarakat bisa peduli terhadap pemerintah yang tentu sesuai dalam aturan pemerintah yang telah dibuat ditetapkan untuk diberlakukan sesuai aturan dan peruntukannya,” kata Wabup, jumat (15/2/2019)
Wabup Pasangkayu juga dengan harapan kebersamaan menangapi penertiban agar sekiranya mereka setiap saat mau diusir oleh aparat penertiban tentu tidak enak juga rasanya.
Maka untuk lebih tertibnya mereka pejual ikan basah, terhadap petugas penertiban agar senantiasa memberikan perlakukan yang baik terhadap penjual, karena mereka adalah masyarat mencari hidup disetiap harinya dan itu adalah pekerjaan tetap mereka, sehingga harus ada perlakukan yang baik terhadap mereka,” jelasnya.
Selain penertiban, kata Wabup juga nantinya akan dipasang papan informasi himbauan disetiap tempat agar tidak berjualan dilokasi yang dilarang, sehingga mereka penjual tidak lagi berjualan di tempat itu, yang tentu mereka mencari berjualan ikan basah dan memilih berjualan di pasar yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Adanya papan informasi tersebut terpasan itu menjadi informasi setiap saat dan itu bisa menjadi bahan nasehat dan pertibangan masyarakat kalau itu tidak bisa berjual sembaran tempat. Olehnya itu, sekiranya dipahami tentu kembali kepada kesadaran kita dan khususnya terhadap masyarakat para penjual ikan,sehingga mereka bersama taat aturan kembali berjualan di pasar yang sudah ada disiapkan
pemerintah,” terang Saal. (Arif)
Editor : Muh. Asdar