SINJAI, BB — Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik menggelar Press Release dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai beberapa waktu lalu.
Koferensi Pers bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kasat Resnarkoba dan anggotanya serta beberapa awak media, jumat (15/02/2019)
Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai mulai dari Januari hingga saat ini sudah menangani 7 (tujuh) Laporan Polisi.
Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diungkap oleh anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rivai, SH, terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di BTN lappa mas, blok H no.33 kel. lappa, kec. sinjai utara, kab. sinjai, pada Rabu (13/2/2019)
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Syukri umur 39 tahun, lahir disinjai tanggal 10 Oktober 1980, pek. swasta, alamat dusun Bisokeng, kec. sinjai timur, dan Sugianto, umur 33 tahun, lahir disinjai tanggal 31 Desember 1986, pek petani, alamat BTN gojeng, kel. Biringere, kec. Sinjai Utara, kab. sinjai.
Kejadian bermula dimana saat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi bahwa di rumah Syukri sering digunakan sebagai tempat nyabu kemudian info tersebut ditindak lanjuti dan benar pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku ditemukan barang bukti didalam kamarnya.
“Saat dilakukan penggrebekan, dirumah Syukri, juga didapati Sugianto saat hendak menggunakan narkotika jenis sabhu, dimana pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet bening kristel diduga sabu dan beberapa alat isap siap pakai. Setelah diinterogasi Syukri mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Mattang, dengan cara membeli patungan dengan Sugianto, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polres sinjai guna proses selanjutnya,” jelas kapolres.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 (satu) bong lengkap lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pirex terbuat dari kaca isi sabu, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek samsung warna putih dan 1 (satu) bufh HP merek samsung warna hitam.
Dari Nyanyian kedua pelaku tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil diamankan pelaku Mattang, umur 52 tahun, lahir dibsinjai tanggal 31 Desember 1967, wiraswasta, alamat Takkalalla, desa Sanjai, kec. sinjai timur, kab. sinjai, atas penunjukan dari Syukri yang ditangkap sebelumnya.
“Bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan Syukri, dibeli dari Mattang, dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Mattang, ditemukan sabu dalam lobang kursi sebanyak 1,04 gram, pipet dan uang tunai 3 ratus ribu rupiah, diduga hasil penjualan sabu,” tandas Kapolres.
Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres sinjai untuk proses lebih lanjut. (Red)
Editor : Muh. Asdar